Dikunjungi DPR RI Tangis “Kakek Cendet” Pecah Dibalik Jeruji, Nasim Khan Janji Kawal Sidang di Pengadilan

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Rasa kemanusiaan mendorong anggota DPR RI asal daerah pemilihan Jawa Timur III, HM Nasim Khan, turun langsung mengunjungi Kakek Masir (71), warga Situbondo yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Kunjungan dilakukan di Rutan Kelas IIB Situbondo, Senin (15/12/2025).
Suasana haru tak terhindarkan saat Nasim Khan bertemu langsung dengan Kakek Masir. Isak tangis Kakek Masir dan anggota keluarganya pecah ketika ia memohon bantuan agar persoalan hukumnya mendapat perhatian serius dan dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan.

Dalam kunjungan tersebut, Nasim Khan didampingi dua anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, Siti Maria Ulfa dan Zulfikar. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, bersama jajaran pejabat rutan.
Nasim Khan menegaskan, kedatangannya ke Rutan Situbondo merupakan respons atas derasnya aspirasi masyarakat luas yang ia terima, baik melalui media sosial, tim relawan, pengacara dan jurnalis.
“Saya datang ke sini karena ini daerah pemilihan saya sendiri. Aspirasi soal kasus Kakek Cendet ini tidak berhenti saya terima. Dari mana-mana bertanya, bagaimana mungkin hanya karena burung cendet yang nilainya sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu, tuntutannya bisa sampai dua tahun penjara,” ujar Nasim.
Ia menyampaikan bahwa secara yuridis, unsur pelanggaran memang ada karena burung tersebut diambil dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Namun, menurutnya, hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai kemanusiaan.
“Kalau bicara hukum normatif, pelanggaran memang ada. Tapi jangan lupa, kita punya kebijakan kemanusiaan. Ini kasus khusus yang harus diperlakukan secara khusus,” tegasnya.
Nasim juga menegaskan bahwa burung cendet bukan satwa yang dilindungi, sehingga substansi perkara perlu ditinjau lebih dalam, terutama dari aspek keadilan sosial.
“Banyak kasus yang jauh lebih besar, tapi masyarakat kecil justru yang paling keras merasakan tajamnya hukum. Ini ironi yang harus kita koreksi bersama,” katanya.
Nasim Khan menyatakan komitmennya untuk mengawal langsung proses hukum, termasuk menghadiri sidang lanjutan Kakek Masir pada pekan depan. Ia juga memastikan akan membantu pendampingan hukum melalui tim kuasa hukum yang kompeten.
“Saya bersama tim hukum dan para pengacara akan mengawal kasus ini. Saya berharap penerapan hukum bisa ditinjau kembali dengan pertimbangan -pertimbangan kemanusiaan termasuk soal usia, agar keputusan pengadilan benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bersama, baik pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, maupun para pemangku kebijakan.
“Kenapa masih ada warga kita yang demi kebutuhan makan Rp20 ribu, Rp30 ribu, sampai harus mencuri? Ini tanggung jawab kita semua. Saya pribadi merasa malu,” kata Nasim.
Sementara itu, kuasa hukum Kakek Masir, M. Hanif, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan empati dan kepedulian terhadap kliennya. Ia juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Nasim Khan yang rela datang langsung dari Jakarta ke Situbondo.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bang Nasim Khan yang sudah menyambangi Kakek Masir di Rutan Situbondo. Kehadiran beliau memberi harapan besar agar klien kami bisa mendapatkan keadilan dan keluar dari tahanan,” ujarnya.
Hanif berharap aparat penegak hukum di Situbondo dapat menerapkan prinsip RJ, sehingga hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar penghukuman.
Kasus yang menimpa Kakek Masir ini pun kembali memantik diskusi publik tentang wajah keadilan hukum di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kecil yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.



