Daerah

Diperiksa 4,5 Jam Oleh Polresta Cirebon, Anggota LKBH PB PGRI Akan Lakukan 3 Tuntutan

BeritaNasional.ID, CIREBON JABAR – Keseriusan Polresta Cirebon Polda Jabar mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen, menambah optimisme PB PGRI Pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM, kasus ini akan berlanjut.

“Saya sebagai anggota LKBH PB PGRI hari ini bersama dua saksi lainnya menghadiri undangan Penyidik Polresta Cirebon Polda Jawa Barat. Dalam rangka klarifikasi dan wawancara terkait laporan saya pada Bulan Maret 2024 kepada Polda Jabar,” jelas Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM.

Sugiono, sapaannya, mengatakan, pihaknya diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Cirebon sekitar 4,5 jam, dari jam 09.00 WIB hingga jam 13.30 WIB. Kami melengkapi data-data yang dibutuhkan.

Aktivis pendidikan ini menjelaskan kepada penyidik secara rinci, sejak terjadinya dualisme PB PGRI, pemecatan 9 PB PGRI oleh Unifah Rosyidi hingga digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya yang dihadiri oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia.

Dalam KLB, terpilih Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua Umum PB PGRI. Kemudian mengajukan SK AHU ke Kemenkumham. SK AHU tersebut diterbitkan oleh Kemenkumham pada tanggal 13 November 2023.

Pada tanggal 16 November 2023, Teguh Sumarno melakukan pemecatan terhadap Unifah Rosyidi (UR) sebagai Ketua Umum PB PGRI. Atas pemecatan itu, lalu UR melakukan gugatan ke PT TUN. Gugatan kedua dimenangkan oleh Teguh Sumarno.

Atas kekalahan pada gugatan kedua, UR melakukan kasasi. Sampai saat ini belum ada keputusan. Dalam masa sengketa ini, UR bisa mendapatkan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024. Padahal dalam masa sengketa, SK AHU tidak boleh terbit.

Inilah alasan kami, lanjutnya, melaporkan UR ke Polda Jatim. Karena TKP-nya di Cirebon, kami diarahkan untuk melaporkan ke Polresta Cirebon. Yang terkena kasus ini bukan hanya UR, tapi juga notarisnya.

“Saya berharap, setelah kami diperiksa sekitar 4,5 jam, Polresta Cirebon meningkatkan status kasus ini, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga terlapor, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd (UR) segera dijadikan tersangka,” lanjutnya.

Ada 3 tuntutan, lanjutnya, yang akan kami tujukan pada UR, yaitu tuntutan administrasi, perdata, dan pidana. Tuntutan perdata akan kami laporkan ke PN Jakarta. Berupa kerugian immaterial selama UR memalsu dokumen AHU PB PGRI. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button