SUMUTTanjung balai

Dishub Kota Tanjungbalai Keluarkan SK Jukir Abal abal

 

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai keluarkan Surat Perintah Tugas kepada Jony Hary anto Marpaung dengan alamat Jalan Tapanuli LK III Kekurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai sebagai juru parkir pembantu (Jukirpem).

Surat perintah tugas parkir tersebut melaksanakan tugas pemungutan Retribusi Parkir ditepi Jalan umum pada lokasi Jalan Jenderal Sudirman samping Bank Sumut.

Dan menyetorkan hasil pungutan Retribusi setiap hari kepada bendahara penerima Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai sesuai dengan surat perjanjian kerja, yang mana Surat tugas juru parkir tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai Khairul, SH tertanggal 3 Januari 2022.

Menurut Ketua SBSI’92 Kota Tanjungbalai Gok Sui Perdede menyatakan pada wartawan Selasa 11/1/22 bahwasanya Surat Jukir yang telah dikeluarkan Kadis Perhubungan tersebut dapat merugikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai yang diduga dapat meraup keuntungan pribadi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai tersebut.

Ditambahkan Ketua SBSI’92 tersebut yang katanya menurut Juru Parkir bahwa juru parkir yang telah di berikan SK itu harus memberikan setoran kepada Dinas Perhubungan sebanyak Rp.50.000, setiap lima jam sekali.

Untuk itu Ketua SBSI’92 meminta kepada Plt Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib agar dapat menindak tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai yang telah mengeluarkan SK juru parkir abal abal tersebut ungkap Gok Sui Perdede meminta.

Sementara itu ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kadis Perhubungan Kota Tanjungbalai melalui Via Whatshap, namun amat disayangkan kadis tersebut tidak dapat untuk dihubungi.(As18)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button