Daerah

Diskotik Cafe Mirah Karaoke Langgar Perda, Aparat Tutup Mata

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Cafe Mirah yang berada di Lingkungan Tanjung Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014. Cafe ini merupakan tempat hiburan malam berbentuk room karaoke yang ruangannya tertutup dan ada diskotiknya.

Di salah satu room yang tertutup, juga menyajikan purel-purel berpakaian tidak sopan, bahkan disinyalir juga menyediakan pekerja sex komersial cabutan (panggilan). Dan kondisi ini jelas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diawal adalah fasilitas hotel, bukannya ijin karaoke.

Salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebut namanya menyatakan, Cafe Mirah sudah menjadi banyak pembicaraan dilingkungan masyarakat. Karena disinyalir juga menyediakan purel-purel dengan dandanan seronok yang bertugas sebagai pemandu lagu dan bahkan diduga juga menyediakan wanita pekerja sex komersial (PSK) panggilan.

“Itu bukan ijin karaoke, tetapi merupakan ijin fasilitas Hotel Mirah, tetapi ini Cafe Mirah malah dikomersialkan untuk umum. Sementara keberadaan diskotik di Kota Banyuwangi tidak diperbolehkan, lha ini kok di Cafe Mirah ada diskotiknya. Kemungkinan besar, diskotik Cafe Mirah ini jelas tidak ada ijinnya,” beber sumber media ini yang bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, lanjut sumber media ini lagi, Bupati Banyuwangi jangan hanya diam dan bungkam saja. Kalau sudah jelas ada kondisi seperti ini, seharusnya segera diambil tindakan.

“Karena jika masalah ini dibiarkan, maka dimungkinkan di Banyuwangi bisa rawan penularan penyakit HIV atau aids. Ini mengingat purel-purel Cafe Mirah ada yang dari bali,” pungkas sumber media ini lagi.

Manager Cafe Mirah, Nyoman Juniantara, dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, Cafe Mirah sudah mempunyai ijin lengkap. Sayangnya sesuai ijin yang ada, tidak ada tertulis pernyataan, bahwa ada Cafe Mirah. 

“Ini bukan Cafe, tapi hall untuk fasilitas hotel yang berbentuk room. Dan itupun sifatnya untuk umum, siapa saja diperbolehkan,” jawabnya.

Dalam konfirmasinya, Nyoman menyatakan keheranannya, sejak dulu tidak ada orang yang mempertanyakan hal ini. Jadi baru kali ini dirinya tahu, terkait ijin sudah keluar berbarengan dengan berdirinya hotel.

Camat Kalipuro, Anacleto Da Silva yang dihubungi melalui WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan ijin Cafe Mirah, meminta kepada media ini untuk langsung ke Badan Perijinan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

“Langsung ke Badan Perijinan dan Dinas Pariwisata saja ya,” jawabnya singkat, Sabtu malam (30/9/17) sekitar pukul 22.45 WIB. (mh.said)

Caption : Suasana di Cafe Mirah pada saat beroperasi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button