Disnaker Kabupaten Malang Tertibkan 81 LPK, 9 Lembaga Belum Beralih ke OSS

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang memperketat penataan administrasi dan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sepanjang 2026. Dari total 81 LPK yang tercatat, sembilan lembaga di antaranya masih menggunakan sistem perizinan lama secara manual dan belum beralih ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penyesuaian perizinan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh LPK memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi ketentuan penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja.
Plt. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Ardy Fariyansyah, mengatakan bahwa dari 81 LPK yang terdata, sebanyak 72 lembaga atau 88,89 persen telah menggunakan sistem perizinan OSS. Sementara sembilan LPK lainnya atau 11,11 persen masih mengandalkan perizinan manual.
“Untuk saat ini, jumlah LPK yang tercatat sebanyak 81 lembaga. Sebagian besar sudah menggunakan OSS, sedangkan sisanya masih menggunakan perizinan lama,” jelas Ardy.
Berdasarkan data tahunan, jumlah LPK yang tercatat meliputi 16 lembaga pada 2024, 18 lembaga pada 2025, dan 10 lembaga pada 2026.
Di tengah penataan administrasi tersebut, perkembangan usaha sejumlah LPK juga menghadapi tantangan. Beberapa lembaga masih beroperasi, tetapi mengalami penurunan jumlah peserta pelatihan, terutama pada bidang komputer.
Sebaliknya, pelatihan keterampilan menjahit dan tata rias masih diminati masyarakat. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa minat peserta terhadap program pelatihan cenderung mengikuti kebutuhan dan peluang keterampilan di masyarakat.
Ardy menjelaskan, setiap program pelatihan memiliki standar dan kapasitas peserta yang berbeda. Karena itu, penyelenggaraan pelatihan harus disesuaikan dengan ketentuan serta kemampuan masing-masing lembaga.
Selain perizinan, persoalan akreditasi juga menjadi perhatian Disnaker Kabupaten Malang. Kewenangan akreditasi LPK berada di tingkat Disnaker Provinsi Jawa Timur. Adapun Disnaker Kabupaten Malang bertugas memberikan rekomendasi, pembinaan, dan pendampingan kepada lembaga yang membutuhkan.
Dalam prosesnya, sejumlah LPK masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan biaya, pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi, hingga kemampuan mengoperasikan sistem digital.
Untuk itu, Disnaker Kabupaten Malang terus melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap LPK sesuai kebutuhan serta kondisi masing-masing lembaga di lapangan.
Disnaker juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelatihan kerja menjadi kewajiban setiap LPK. Lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, pemberian kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan.
Terkait penggunaan alamat operasional, dua LPK dimungkinkan menempati lokasi yang sama. Namun, masing-masing harus memiliki kejelasan identitas hukum, kepemilikan, fasilitas, serta memenuhi persyaratan operasional yang berlaku.
Melalui penataan perizinan dan pembinaan tersebut, Disnaker Kabupaten Malang berharap seluruh LPK semakin tertib secara administrasi dan memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, kualitas pelatihan dapat meningkat dan kompetensi tenaga kerja yang dihasilkan semakin sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
MALANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang memperketat penataan administrasi dan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sepanjang 2026. Dari total 81 LPK yang tercatat, sembilan lembaga di antaranya masih menggunakan sistem perizinan lama secara manual dan belum beralih ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penyesuaian perizinan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh LPK memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi ketentuan penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja.
Plt. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Ardy Fariyansyah, mengatakan bahwa dari 81 LPK yang terdata, sebanyak 72 lembaga atau 88,89 persen telah menggunakan sistem perizinan OSS. Sementara sembilan LPK lainnya atau 11,11 persen masih mengandalkan perizinan manual.
“Untuk saat ini, jumlah LPK yang tercatat sebanyak 81 lembaga. Sebagian besar sudah menggunakan OSS, sedangkan sisanya masih menggunakan perizinan lama,” jelas Ardy.
Berdasarkan data tahunan, jumlah LPK yang tercatat meliputi 16 lembaga pada 2024, 18 lembaga pada 2025, dan 10 lembaga pada 2026.
Di tengah penataan administrasi tersebut, perkembangan usaha sejumlah LPK juga menghadapi tantangan. Beberapa lembaga masih beroperasi, tetapi mengalami penurunan jumlah peserta pelatihan, terutama pada bidang komputer.
Sebaliknya, pelatihan keterampilan menjahit dan tata rias masih diminati masyarakat. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa minat peserta terhadap program pelatihan cenderung mengikuti kebutuhan dan peluang keterampilan di masyarakat.
Ardy menjelaskan, setiap program pelatihan memiliki standar dan kapasitas peserta yang berbeda. Karena itu, penyelenggaraan pelatihan harus disesuaikan dengan ketentuan serta kemampuan masing-masing lembaga.
Selain perizinan, persoalan akreditasi juga menjadi perhatian Disnaker Kabupaten Malang. Kewenangan akreditasi LPK berada di tingkat Disnaker Provinsi Jawa Timur. Adapun Disnaker Kabupaten Malang bertugas memberikan rekomendasi, pembinaan, dan pendampingan kepada lembaga yang membutuhkan.
Dalam prosesnya, sejumlah LPK masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan biaya, pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi, hingga kemampuan mengoperasikan sistem digital.
Untuk itu, Disnaker Kabupaten Malang terus melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap LPK sesuai kebutuhan serta kondisi masing-masing lembaga di lapangan.
Disnaker juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelatihan kerja menjadi kewajiban setiap LPK. Lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, pemberian kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan.
Terkait penggunaan alamat operasional, dua LPK dimungkinkan menempati lokasi yang sama. Namun, masing-masing harus memiliki kejelasan identitas hukum, kepemilikan, fasilitas, serta memenuhi persyaratan operasional yang berlaku.
Melalui penataan perizinan dan pembinaan tersebut, Disnaker Kabupaten Malang berharap seluruh LPK semakin tertib secara administrasi dan memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, kualitas pelatihan dapat meningkat dan kompetensi tenaga kerja yang dihasilkan semakin sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.(den)



