Maluku

Disoroti Terkait Kontrak Kerja, Kepala Disnakertrans Haltim Akan Menindaklanjuti PT. JAS

Beritanasional.ID, Halmahera Timur – Sepelekan surat kontrak kerja, PT. Jaga Aman Sarana (JAS) disoroti banyak pihak, nyatanya Disnakertrans Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Nasrun Konoras menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti, Jumat (10/7/2020).

Kepala Disnakertrans, Nasrun Konoras pada Beritanasional.Id melalui aplikasi WhatsApp mengatakan pihaknya akan turun mengecek terkait permasalahan tersebut.

“Saya sudah cek di lokasi bahwa kontraknya ada,” kata Nasrun.

Nasrun juga mengatakan bahwa kontrak tenaga kerja perusahaan PT. JAS akan diperpanjang karena kontrak tersebut berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dan jika ada yang keliru akan dicek kembali.

Lebih lanjut mengenai kontrak tersebut, tetap tanggung jawab perusahaan PT. JAS.

“Kami akan tetap tindaklanjuti karena di kontrak harus secara tertulis,” ungkapnya.

Terkait surat kontrak pekerja Disnakertrans, ia juga kaget soal upah lembur yang dihitung Rp10.000/jam oleh PT. JAS.

“Saya baru tahu, nanti dipanggil lagi untuk dipertanyakan ke perusahaan,” terangnya.

Menurutnya, ini sangat tidak manusiawi sehingga ia berharap kepada para pekerja, jika ada kendala terkait permasalahan gaji pekerja untuk secepatnya melaporkan ke Disnakertrans.

“Saya bilang harusnya para karyawan memberitahu kepada kami karena itu hak mereka,” tutupnya. (Reski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button