Sumatera

Ditlantas Polda Sumut Launcing ETLE Tahap II, Pelanggaran Pengendara Bakal Terekam Jelas

BeritaNasional.ID-Medan Sumut,- Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II dalam launching yang digelar di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (26/3/2022).

Kegiatan yang berlangsung secara serentak dari pusat yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan seluruh jajaran tepatnya di depan pos polisi lapangan Merdeka kota medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra terlihat langsung menyampaikan apresiasinya dengan menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi komplen warga dengan anggota polisi di lapangan.

Dengan ETLE ini nantinya tidak akan  ada lagi pertemuan antara petugas dengan masyarakat, secara tidak langsung kita mengajarkan ketertiban.

“Silahkan mereka tidak mengikuti itu tapi nanti efeknya ketika Anda mengurus akan menjadi catatan kepolisian yang terekord dengan sistem,” Ungkapnya.

“Jadi ketika masyarakat ingin mengurus surat menyurat di Kepolisian akan terlihat pelanggaran itu antara lain tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan HP,” katanya.

Ditambahkanya selain itu mereka akan dikirimin surat dalam jangka waktu 10 hari apabila tidak membayar akan dilakukan pemblokiran jelas nantinya semua itu atas kerja sama semua pemerintahan yang nantinya akan menambah juga PAD.

Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, saat ini kota Medan kita launcing ada satu titik yang berada di Jl Balai Kota Merdeka Walk alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan dapat cepat terekam.

“Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota dilapangan,” katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan mengatakan kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara. Beberapa diantaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.
Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button