Daerah

Dituntut 1 Tahun dan 7 Bulan, Terdakwa Suyadi Cs 1 Ajukan Pledoi

BeritaNasional.ID, NGANJUK – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan pintu pendopo Kabupaten Nganjuk yang melibatkan 5 aktivis Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim, para terdakwa dan penasehat hukumnya. Dalam persidangan panjang bak kisah telenovela pada siang itu, JPU Endang Sri Rahayu membacakan tuntutannya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung Anton SH, JPU Endang Sri Rahayu membacakan pokok tuntutannya atas persetujuan penasehat hukum (PH) seluruh terdakwa. Hal itu setelah sebelumnya mejelis hakim menanyakan kepada PH para terdakwa.

Terdakwa Suyadi oleh JPU Endang Sri Rahayu di tuntut 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut 7 bulan tahanan. Namun sidang yang ketiga kalinya via online ini ditunda untuk ketiga kalinya. Dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suyadi Cs.

“Ini kita lakukan dengan cara menimbang hal-hal lain selama dalam persidangan,” kata Endang Sri Rahayu saat membacakan tuntutannya disaksikan empat PH para terdakwa di ruang loby Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nganjuk.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim menanyakan ke PH terdakwa, apakah akan mengajukan pledoi. Para PH yang terdiri antara lain, Gundi Sintara SH.MH, Totok SH.MH, Yusuf Wibisono SH.MH dan Edi Suprapti, menyatakan akan mengajukan pledoi seusai sidang visual via online.

Menurut Gundi Sintara SH.MH, tuntutan tersebut masih bersifat umum dan pihaknya mempunyai waktu seminggu kedepan. “Kami akan ajukan pledoi. Karna tuntutan JPU kami rasa tidak terbukti dan kami punya cukup bukti dalam persidangan nanti. Karena permasalahan ini timbul dengan niat klien kami memperjuangkan keterbukaan adanya anggaran desa. Kalau sampai perjuangan ini dipasung, maka akan terjadi kriminalisasi plus demokrasi yang terganggu,” ungkap Gundik Sintara.

Dikatakan Gundik, dalam setiap persidangan pihaknya bersama tim PH akan terus berupaya agar Suyadi Cs segera bebas. Karena menurutnya, perkara tersebut tidak rasional dalam fakta persidangan yang ditangani bersama tim PH nya. “Kami akan fight sampai akhir, apapun keputusannya,” sergah Gundik.

Sementara terdakwa Suyadi sendiri menghormati atas tuntutan tinggi yang disampaikan JPU dalam perkara yang menimpanya. Menurut pria yang juga Ketua FPMN ini, perannya diantara rekan rekannya berbeda-beda. Harapannya, semua keputusan yang berada di tangan majelis hakim mesti dengan dasar serta fakta fakta di persidangan. “Kepada masyarakat yang bersimpati pada keadilan jangan resah atas tuntutan jaksa, karena mereka hanya bisa menuntut tapi akhirnya putusannya tetap ada di majelis hakim,” lontar Suyadi.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Suyadi juga menghimbau kepada teman temannya sesama aktivis agar tidak resah. “Perjuangan belum berakhir dan tetap berlanjut serta terus berlanjut,” tegas terdakwa Suyadi di hadapan rekan rekannya sesama aktivis. (Kus) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button