AdvedtorialGorontalo

DKP Provinsi Gorontalo Usulkan Penghapusan Aset Kapal NKRI

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Kapal NKRI Gorontalo yang merupakan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo untuk di hapus dari daftar aset pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Langkah ini diambil mengingat kondisi kapal yang tidak beroperasi dan semakin rusak karena terbengkalai. Disisi lain, pemprov Gorontalo harus membayar biaya tambat labuh kapal yang sangat mahal,” ungkap Sekretaris DKP Provinsi Gorontalo Misran Lasantu, Selasa (23/4/2024).

Kepada media ini, Misran mengungkapkan kronologis kapal ikan ini hingga harus diusulkan untuk dihapus dari daftar aset. Bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2010 mendapatkan hibah kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang merupakan kapal sitaan eks asing dengan nama KM. GUI BEY YU 13056 berkapasitas 348 Gross Ton (GT).

Kapal tersebut sejak dihibahkan dan menjadi tanggungjawab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo kapal tersebut berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Lebih lanjut Misran mengatakan bahwa pada tahun 2012 untuk memanfaatkan kapal tersebut Pemprov Gorontalo bekerjasama dengan PT. Bangun Lautan Makmur dengan melakukan perbaikan kapal berupa pekerjaan rehab.

Selanjutnya, pada tahun 2014 setelah kapal tersebut rampung direhab dan akan dilakukan pengurusan perizinan (SIUP) Kapal KM. NKRI Gorontalo terkendala dengan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap WPP NRI bagi kapal asing sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian sementara (Morotarium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dengan adanya moratorium tersebut, pihak PT Bangun Lautan Makmur tidak lagi meneruskan dan mengurus kapal tersebut sehingga kapal NKRI Gorontalo terbengkalai dan seiring berjalannya waktu mengalami kerusakan,” tutur Misran.

Dikatakan, bahwa sejak diserahkan kapal tersebut, biaya tambat labuhnya ditanggung oleh Pemprov Gorontalo sampai dengan saat ini. Mengingat besarnya biaya operasional tambat labuh yang dianggarkan setiap tahun maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 pernah menelaah ke Sekretaris Daerah untuk mengusulan Penghapusan Aset Pemerintah Provinsi Gorontalo atas Kapal NKRI, hibah Pemerintah Pusat Hasil Barang Rampasan Negara.

“Permohonan penghapusan aset melalui proses lelang pada tahun 2020 sudah sampai pada tahapan penilain aset, namun proses tersebut terhenti disebabkan kapal masih terikat kontrak dengan PT. Bangun Lautan Makmur sampai dengan 15 Maret 2024,” kata Misran.

Pada April 2024 DKP Provinsi Gorontalo kembali mengusulkan penghapusan aset kapal tersebut mengingat telah habisnya kontrak dengan PT. Bangun Lautan Makmur sampai dengan 15 Maret 2024.

“Proses usul penghapusan Kapal KM. NKRI masih berproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Kapal KM. NKRI Gorontalo saat ini berada di Kolam Labuh Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas Pontianak sejak tahun 2022,” pungkasnya.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button