BanyuwangiDaerah

DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Perubahan APBD tahun 2021 Menjadi Perda

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda),

Pengambilan keputusan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, Ruliyono dan diikuti seluruh anggota dewan lintas fraksi, Rabu (29/09/21).

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup H. Sugirah, Sekretars Daerah (Sekda) H. Mujiono, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Guntur Priambodo dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan Camat, Kepala Desa , Kepala Bagian dan yang lainnya mengikuti secara secara virtual.

Laporan akhir pembahasan Raperda Change APBD tahun 2021 dibacakan Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dalam rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2021 antara Banggar bersama Tim Anggaran Daerah (TAPD) terdapat beberapa pertanyaan dari anggota terkait terkait kebijakan eksekutif atas perkiraan-perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kurang sinkronnya antara tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 dengan kebijakan belanja dan kegiatan program di beberapa SKPD, dan akurasi data jumlah orang miskin di banyuwangi.

Kemudian beberapa saran-masukan dan harapan dari Banggar antara lain, program prioritas belanja untuk penanganan kesehatan akibat Covid-19, pemulihan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Mendukung program vaksinasi hingga mencapai 70 persen, disamping penanganan Covid-19, juga harus ada prioritas untuk belanja di sektor pertanian, perikanan, UMKM, pendidikan dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) serta sektor pariwisata, mempercepat penyaluran bantuan langsung bagi yang menjalankan Covid-19.

“Secara umum semua pertanyaan Banggar telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah (TAP) dengan penjelasan rinci tentang regulasi yang mengaturnya,” ucap Michael Edy Hariyanto, dihadapan peserta rapat paripurna.

Dan akhirnya berdasarkan pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Aggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka telah disepakati bersama komposisi Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.

Pendapatan Daerah dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 1,19 persen sehingga menjadi sebesar Rp. 3.221 triliun.

“Proyeksi PAD turun 12,49 persen, sehingga menjadi sebesar Rp. 518,6 miliar, pendapatan transfer mengalami kenaikan 1,55 persen menjadi sebesar Rp2,345 triliun,lLain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik 1,62 persen sehingga menjadi sebesar Rp. 136,1 miliar,” jelas Michael Edy Hariyanto.

Belanja Daerah dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 naik sebesar 2,62 persen sehingga menjadi sebesar Rp. 3.300 triliun. pembiayaan daerah dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 300,1 miliar.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan sebelum Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 disahkan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan secara kompak setuju.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang melaksanakan perubahan APBD tahun 2021 yang dapat menyampaikan aspirasi rakyat Banyuwangi.

“Dengan persetujuan dewan atas Raperda persetujuan perubahan APBD tahun 2021, berarti kita telah menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiyaan hingga akhir tahun anggaran 2021,” ucap Ipuk Fiestiandani.

Selanjutnya Raperda Perubahan APBD tahun 2021disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan.

“Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud diakomodasikan dalam Raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button