DaerahSUMUT

DPRD Batubara Sampaikan 10 Ranperda Propemperda Tahun 2023

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda Propemperda) TA.2023, Senin (19/09/2022).

Sebagai mana diketahui Ranperda adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disusun kemudian menjadi produk hukum/peraturan disuatu Daerah/Kabupaten Kota. Sedangkan Propemperda merupakan instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Batubara Syafi’i, SH dan disampaikan melalui Wakil Ketua Bapemperda Rizky Arieta.

Ia menyebutkan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Batubara telah menyusun PROPEMPERDA tahun 2023 ini sesuai dengan mekanisme dan berpedoman dengan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun 10 PROPEMPERDA tahun 2023, yang telah disusun dengan skala prioritas, diantaranya;

1. RANPERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun 2022.

2. RANPERDA pajak dan retribusi daerah.

3. RANPERA penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.

4. RANPERDA penyelenggaraan perlindungan anak.

5. RANPERDA penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat lanjut usia.

6. RANPERDA perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.

7. RANPERDA anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

8. RANPERDA tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

9. RANPERDA penataan lingkungan masyarakat di wilayah pesisir.

10.RANPERDA penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemerintah Kabupaten Batubara melalui OPD yang membidangi masing-masing dan dua rancangan PERDA inisiatif dari DPRD, sementara sepuluh rancangan PERDA ini disusun berdasarkan skala prioritas.

Rizky menyebutkan, secara keseluruhan rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dan telah disusun menjadi PROPEMPERDA tahun 2023, mencakup mengenai pajak dan retribusi, kemudahan dalam pelayanan masyarakat dalam hal perizinan, perlindungan anak, penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat lansia, penyelenggaraan penanggulangan bencana, peningkatan kualitas pemukiman dan penataan lingkungan masyarakata di wilayah pesisir.

Selain itu, ada tiga RANPERDA wajib yang setiap tahunnya dilaksanakan yaitu RANPERDA mengenai APBD, P-APBD dan rancangan PERDA APBD untuk tahun berikutnya. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button