DPRD Mateng Tindaklanjuti Tuntutan Forpmat Soal Harga TBS Sawit

BeritaNasional.ID MATENG SULBAR— DPRD Kabupaten Mamuju Tengah bergerak cepat menanggapi aspirasi yang disuarakan mahasiswa. Lembaga legislatif berencana mengundang 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, saat menerima awak media di kantor DPRD Kompleks KTM Tobadak, Jumat 1 Mei 2026.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil kelima perusahaan sawit yang ada di Mamuju Tengah,” kata Hamka.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah / Forpmat sehari sebelumnya di gedung DPRD.
Selain memanggil perusahaan, DPRD juga berencana bersurat ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat. Tujuannya agar ada pengecekan langsung ke lapangan terkait harga beli Tandan Buah Segar / TBS di tingkat perusahaan.
“Kami ingin memastikan harga yang diterapkan perusahaan sudah sesuai dengan harga acuan dari Dinas Perkebunan atau belum,” jelas Hamka.
Dalam aksinya, Forpmat menyampaikan 6 tuntutan kepada DPRD. Ketua Forpmat Muh. Idsal Ramadhani alias Dhani merinci tuntutan tersebut:
1. Kesesuaian Harga: Harga pembelian sawit petani harus mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Sulbar.
2. Ruang Dialog: DPRD memfasilitasi pertemuan terbuka antara petani, mahasiswa, dan pihak perusahaan.
3. Tim Pengawas: Pembentukan pansus DPRD untuk memantau langsung kondisi di lapangan.
4. Potongan yang Adil: Ada kejelasan batas potongan untuk petani plasma maupun non mitra.
5. Keterbukaan CSR: Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan harus transparan.
6. Status Lahan: Perusahaan diminta membuka informasi terkait legalitas dan luas HGU.
Hamka memastikan semua poin itu akan dibahas dalam rapat bersama perusahaan dan instansi terkait.
“Kami ingin petani sawit di Mamuju Tengah mendapatkan kepastian harga dan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (hms/Un)



