AdvedtorialDPRD Prov SulbarSulawesi Barat

DPRD Mateng Tindaklanjuti Tuntutan Forpmat Soal Harga TBS Sawit‎ ‎ ‎

BeritaNasional.ID MATENG SULBAR— DPRD Kabupaten Mamuju Tengah bergerak cepat menanggapi aspirasi yang disuarakan mahasiswa. Lembaga legislatif berencana mengundang 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu.

‎Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, saat menerima awak media di kantor DPRD Kompleks KTM Tobadak, Jumat 1 Mei 2026.

‎“Dalam waktu dekat kami akan memanggil kelima perusahaan sawit yang ada di Mamuju Tengah,” kata Hamka.

‎Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah / Forpmat sehari sebelumnya di gedung DPRD.

‎Selain memanggil perusahaan, DPRD juga berencana bersurat ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat. Tujuannya agar ada pengecekan langsung ke lapangan terkait harga beli Tandan Buah Segar / TBS di tingkat perusahaan.

‎“Kami ingin memastikan harga yang diterapkan perusahaan sudah sesuai dengan harga acuan dari Dinas Perkebunan atau belum,” jelas Hamka.

‎Dalam aksinya, Forpmat menyampaikan 6 tuntutan kepada DPRD. Ketua Forpmat Muh. Idsal Ramadhani alias Dhani merinci tuntutan tersebut:

‎1. Kesesuaian Harga: Harga pembelian sawit petani harus mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Sulbar.

‎2. Ruang Dialog: DPRD memfasilitasi pertemuan terbuka antara petani, mahasiswa, dan pihak perusahaan.

‎3. Tim Pengawas: Pembentukan pansus DPRD untuk memantau langsung kondisi di lapangan.

‎4. Potongan yang Adil: Ada kejelasan batas potongan untuk petani plasma maupun non mitra.

‎5. Keterbukaan CSR: Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan harus transparan.

‎6. Status Lahan: Perusahaan diminta membuka informasi terkait legalitas dan luas HGU.

‎Hamka memastikan semua poin itu akan dibahas dalam rapat bersama perusahaan dan instansi terkait.

‎“Kami ingin petani sawit di Mamuju Tengah mendapatkan kepastian harga dan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (hms/Un)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button