Polewali MandarSulawesi Barat

DPRD Polman Ketuk Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati: Setiap Rupiah Harus Bermanfaat

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Polman di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Polman Imam Singkarru, didampingi Wakil Ketua II H. Amiruddin. Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud dan Wakil Bupati Hj. Nursami Masdar turut hadir.

Dari 40 anggota DPRD, sebanyak 27 anggota hadir. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.

Dalam paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polman melalui anggotanya, M. Syarwan Nur Hasan, menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan dilakukan setelah Pemkab Polman menyampaikan rancangan KUA-PPAS secara resmi pada 14 Agustus 2026.

Hasilnya, pendapatan daerah meningkat Rp92,388 miliar, dari Rp1,532 triliun menjadi Rp1,625 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342,448 miliar, pendapatan transfer Rp1,280 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,024 miliar.

Di sisi belanja, terjadi kenaikan sebesar Rp115,906 miliar, dari Rp1,532 triliun menjadi sekitar Rp1,648 triliun.

Kenaikan belanja tersebut membuat struktur APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp23,517 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

M. Syarwan mengatakan, hasil pembahasan Banggar bersama TAPD menjadi dasar bagi DPRD untuk menyetujui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.

Banggar sekaligus memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Pemerintah daerah diminta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme dan jadwal penyusunan perubahan APBD.

Banggar juga meminta Pemkab Polman segera menyiapkan Rancangan Perubahan APBD 2026 agar seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan PAD sehingga target pendapatan dapat dicapai dan menopang realisasi belanja yang telah direncanakan.

Banggar turut menekankan penerapan prinsip money follow program dan value for money dalam setiap proses penganggaran.

Prinsip tersebut dinilai harus diterapkan secara nyata agar anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, sekaligus mempercepat penurunan kemiskinan.

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan serta prioritas anggaran dengan kondisi fiskal terkini.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelaraskan perubahan kebijakan anggaran, prioritas, dan plafon anggaran sementara,” ujar Samsul.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah yang sebelumnya Rp1.532.931.860.906 meningkat menjadi Rp1.625.320.105.608, atau bertambah Rp92.388.240.702.

Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1.532.931.860.906 menjadi Rp1.648.837.865.032,64, atau bertambah Rp115.906.004.126,64.

Dengan struktur tersebut, defisit mencapai Rp23.517.759.424,64 dan direncanakan ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya.

Bupati meminta TAPD segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyiapkan dokumen Rancangan Perubahan APBD 2026.

“Saya berharap agar TAPD segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyiapkan dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” tegasnya.

Samsul juga meminta seluruh OPD segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan melakukan penyesuaian anggaran secara cermat.

Ia menekankan agar setiap perubahan anggaran tetap menjaga konsistensi antara program, kegiatan dan alokasi anggaran.

“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Polewali Mandar,” tegasnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 menjadi pijakan bagi Pemkab Polman untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button