DaerahHukum & KriminalJawa TimurNasionalRagamSitubondo

LBH Mitra Santri Apresiasi Putusan Hakim, Mantan Istri Kades Banyuputih Terima Rp 130 Juta

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Mantan istri Kepala Desa (Kades) Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Juharto, memenangkan sebagian gugatan nafkah terhadap mantan suaminya di Pengadilan Agama Situbondo.

Dalam amar putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2026/PN.SIT yang dibacakan pada Rabu (2/9/2026), majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Legalia Karinda Putri, mantan istri Kades Banyuputih.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Drs. Syafiih, SH, MH, bersama anggota majelis Moh. Bahrul Ulum, SHI dan Hj. Wilda Rahmana, SHI.

Kuasa hukum Legalia dari LBH Mitra Santri, Asrawi, SH, MH, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

“Alhamdulillah, kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan mantan istri Kades Banyuputih,” kata Asrawi.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar sejumlah kewajiban kepada penggugat, yang terdiri dari nafkah madliyah sebesar Rp 70 juta, nafkah selama masa iddah Rp 30 juta, serta mut’ah sebesar Rp 30 juta.
<span;>Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 130 juta.

Menurut Asrawi, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan setelah berakhirnya perkawinan.

“Bagaimanapun, hak-hak istri harus dilindungi secara hukum sebagai wujud tanggung jawab suami terhadap istrinya,” ujarnya.

Ia menilai kewajiban tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

Asrawi juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini dengan adil dan bijak dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, hak-hak istri selama menjalani kehidupan rumah tangga maupun setelah perceraian tidak boleh diabaikan dan harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Hak istri selama dalam pernikahan wajib diberikan, bukan diabaikan,” tegas Asrawi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button