Operasi Tumpas Narkoba 2026: Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus, Amankan 29 Tersangka dan 172 Gram Sabu

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM — Jaringan peredaran narkoba di Lumajang kembali dipangkas. Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 29 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan gram sabu, ribuan butir pil berbahaya, hingga belasan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lumajang melalui penyelidikan intensif, pengintaian, hingga metode counter delivery.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 kasus di beberapa TKP,” kata Riki saat rilis di Mapolres Lumajang.
Yang menarik, para pelaku kini banyak menggunakan modus baru. Selain transaksi langsung, peredaran juga dilakukan secara online melalui kurir. Modus yang paling banyak ditemukan adalah sistem “ranjau”.
Pembeli transfer dulu, lalu pelaku mengirim titik lokasi lewat aplikasi. Barang kemudian ditinggal di tempat tertentu untuk diambil pembeli.
“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberi titik lokasi setelah pembayaran, kemudian meninggalkan barang bukti,” jelas Riki.
Dari 29 tersangka yang diamankan, rinciannya 28 laki-laki dan 1 perempuan. Berdasarkan peran, 21 orang adalah pengedar dan 8 orang pengguna.
Barang bukti yang disita cukup besar:
1. Sabu: 172,62 gram
2. Pil Okerbaya: 4.505 butir
3. Uang tunai: Rp 29,8 juta
4. Sepeda motor: 11 unit
5. HP: 27 unit, 4 timbangan digital, 4 alat hisap sabu
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menyebut sebagian besar tersangka adalah warga Lumajang dan rata-rata masih usia muda. Sebagian sudah bekerja dan berkeluarga.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi satu orang yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah Kalipepe.
Untuk para pengedar, penyidik menjerat *Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk pengguna dikenakan *Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009* dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Riki mengimbau masyarakat ikut aktif memutus mata rantai narkoba.
“Masyarakat kami ajak bersinergi. Jika mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres Lumajang atau layanan 110,” tegasnya.
(red)



