DaerahHeadlineJawa TimurPolitikRagamSitubondo

DPRD Situbondo Mulai Bahas LKPJ APBD 2025. Tiga Perda Strategis Disahkan Usai Proses Panjang

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mulai menggelar pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna. Dalam agenda yang sama, DPRD juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang telah melalui proses panjang selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pembahasan tidak berhenti pada rapat paripurna. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pendalaman di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum masuk ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).

“Masih ada sejumlah catatan dari pandangan umum fraksi yang perlu didalami, terutama berkaitan dengan rincian angka dalam pertanggungjawaban APBD 2025,” ujar Mahbub. Kamis (2/7/2026).

Selain agenda LKPJ, DPRD juga mengesahkan tiga Perda inisiatif, yakni tentang penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan pelacuran, serta penanggulangan HIV/AIDS dan tuberkulosis. Ketiga regulasi ini akhirnya disetujui setelah melalui proses pembahasan sejak tahun 2021 hingga 2024, dan baru tuntas pada 2026.

Mahbub menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan tersebut. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa catatan yang akan menjadi bahan penyempurnaan ke depan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Mimbaan yang sebelumnya menjadi temuan BPK. Permasalahan ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Mahbub menegaskan pentingnya pencatatan administrasi yang tertib, termasuk terhadap penyewa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.

“Jika belum membayar, tetap harus dicatat sebagai piutang. Administrasi tidak boleh diabaikan karena ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran adalah penguatan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi. Tidak hanya pelaku, pemilik usaha juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diimbangi dengan pengelolaan aset yang lebih profesional. Menurutnya, seluruh aset yang disewakan harus didata dan dikelola secara transparan.

Ia mencontohkan Pasar Mimbaan dan kawasan wisata Pasir Putih yang akan dibenahi sebelum dilakukan penilaian ulang.

“Optimalisasi aset itu penting, tetapi harus disertai pencatatan administrasi yang rapi,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio juga menawarkan skema insentif bagi penyewa baru, berupa potongan tarif hingga 50 persen pada tahun-tahun awal. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Selain itu, ia mengungkapkan telah mengusulkan skema pemutihan tunggakan sewa kepada BPK. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi temuan berulang sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi.

Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menegaskan bahwa pengesahan tiga Perda tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab persoalan sosial.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu menciptakan sistem arsip yang lebih tertata, akuntabel, dan mudah diakses.“Tata kelola arsip yang baik akan mendukung administrasi pemerintahan yang lebih profesional,” katanya.

Terkait Perda Penanggulangan Pelacuran, ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, pembinaan, dan pendampingan.

“Penanganan harus komprehensif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis juga diarahkan untuk menghapus stigma terhadap para penyintas. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar pemahaman tentang penyakit tersebut tidak keliru.

Ulfiyah menambahkan, berbagai forum sosial seperti majelis taklim dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kesehatan sekaligus penguatan kesadaran sosial masyarakat.

“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button