AdvedtorialDPRD Prov SulbarMamujuSulawesi BaratSulbar

DPRD Sulbar Gelar RDP Bersama FMPK Dan PT Mul

BeritaNasional. ID. MAMUJU SULBAR — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Barat dan PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil audiensi sebelumnya yang disampaikan oleh forum mahasiswa terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Kamis, 22 Mei 2025

RDPU ini berlangsung di ruang kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Munandar Wijaya, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi Jumiati A. Mahmud, perwakilan manajemen PT. MUL, delegasi dari Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulbar serta Dinas Perkebunan.

Dalam pertemuan ini, forum mahasiswa menyampaikan kembali sejumlah poin tuntutan diantaranya status sertifikat masyarakat, perjanjian kemitraan, hasil panen dan sistem pembagian keuntungan.

Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan komitmen perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. MUL Muhammad Dahlan memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait berbagai hal yang disampaikan, serta menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

DPRD sebagai mediator, telah mendengarkan penjelasan baik dari Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulbar maupun dari PT. MUL dengan hasil rapat diantaranya:

1. Aliansi Forum Mahasiswa tidak punya data yang akurat sebagai pembanding data yang telah di paparkan atau dimiliki oleh PT. MUL.

2. Data yang disampaikan oleh PT. MUL berbeda dengan aduan masyarakat ke Forum Mahasiswa.

3. Forum Mahasiswa akan kembali melakukan pengumpulan data sebagai bahan pembanding.

4. Jika Forum Mahasiswa telah memiliki data sebagai bahan pembanding maka akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Lanjutan untuk lebih meperjelas sehingga tidak ada lagi informasi yang keliru. (Hms/Yn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button