ACEHRagam

DPRK Aceh Tamiang Sambut Kunjungan Baleg DPRA,  Bahas Raqan Tentang Keuangan Aceh

ACEH TAMIANG — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh  (DPRA). Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Panitia Anggaran DPRK setempat dalam dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Kamis (23/02/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam kunjungan Badan Legislasi DPRA dipimpin oleh Mawardi M, SE  diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan Ketua Panitia Legislasi, Jayanti Sari, SH serta Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, SPd.

Suprianto, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa Rancangan Qanun ini diharapkan dapat menampung aspirasi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan lebih memperhatikan porsi dana otonomi khusus ke daerah.

“Kami melihat ada beberapa pasal yang harus sama-sama kita bahas terkait Rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan Aceh ini” kata Suprianto, ST.

Mawardi M, SE pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPRA dan menjelaskan bahwa rancangan qanun ini menjawab perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Masukan tentang pasal per-pasal, sangat kami harapkan agar rancangan qanun ini menjadi lebih baik dalam hal substansinya sebelum disahkan menjadi qanun. Pemerintah kabupaten/kota jangan takut akan hilangnya dana otonomi khusus. DPRA saat ini terus memperjuangkan agar dana otonomi khusus ada secara abadi” ucap Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi M, SE.

“Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh terdiri dari 200 pasal dan apabila ada usulan, dapat juga disampaikan secara tertulis kepada  Badan Legislasi DPRA. Sebelum finalisasi rancangan qanun ini, kami akan mengundang Ketua  DPRK dan Ketua Badan/Panitia Legislasi se-Aceh dan Kepala OPD yang terkait untuk pembahasannya lebih lanjut” sambung Mawardi.

Sementara itu Asisten Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang Muslizar, SPd., memberikan masukan dalam pertemuan tersebut menyampaikan pengelolaan keuangan Aceh dikunci oleh Peraturan Gubernur Aceh dan ini juga menjadi kendala.

“Kami melihat dalam pengelolaan keuangan Aceh ini dikunci oleh Peraturan Gubernur Aceh. Hal ini juga menjadi kendala dalam pelaksanaan keuangan yang bersumber dari APBA. Banyak aset daerah yang terbengkalai. Kami berharap ini menjadi perhatian Pemerintah Aceh,” sebut Mislizar.

Pada penutup acara, Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, SH turut memberikan sambutan dengan memberikan apresiasi terhadap Badan Legislasi DPRA yang menbahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh di DPRK Aceh Tamiang.

Turut berhadir dalam pertemuan itu, Tantawi, SIP. MAP. dan Irwan Abdullah, SAg (Anggota Badan Legislasi DPRA); Erawati IS, SH dan Irwan Effendi, SE (Anggota Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang); Irmawati, SE (Inspektur Aceh); Sudirman, SE (Kabid Anggaran BPKA); Drs. Muhammad Zein (Ka. BAPPEDA Kab. Aceh Tamiang); dan Eko Prasetyo, SIP. MAP (Kabag Hukum dan Persidangan Sekr. DPRK Aceh Tamiang). ()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button