ACEHPolitik

DPS Pemilu 2024 di Aceh Tamiang Ditetapkan 208.617 Jiwa, Ini Rinciannya

ACEH TAMIANG — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KIP setempat, Selasa (05/4/2023).

Dalam Rapat Pleno yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim yang dihadiri Komisioner Bawaslu, Pengurus Parpol dan 12 PPK serta unsur dinas terkait tersebut menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 208.617 jiwa.

“Total seluruh DPS di Aceh Tamiang tercatat sebanyak 208.617 jiwa dengan rincian 104.523 orang pemilih laki- laki dan 104.094 orang pemilih perempuan,” sebut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli kepada Beritanasional.id usai pelaksanaan rapat pleno.

Sementara itu untuk TPS se Aceh Tamiang lanjut Rusli berjumlah 912 TPS yang tersebar di 216 kampung dan 1 TPS Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang yang berada di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru.

“Jadi jumlah TPS di pemilu 2024 ini berjumlah 913 TPS, ” sebutnya.

Kemudian sambung Rusli, DPS ini merupakan sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI,” tutupnya.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei – 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 – 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button