Daerah

Dua Kades dan Seorang Pj Kades Diciduk Satreskrim Polres Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Karena diduga melakukan pengeroyokan, Satreskrim Polres Bondowoso menangkap Kades Klabang Agung Kecamatan Tegal Ampel berinisial H (46) dan temannya MSH (52).

Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bondowoso. H dan MSH melakukan pengeroyokan terhadap FU warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

“Kronologinya, pada tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar jam 22.40 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah FU. Keduanya menanyakan, apa maksud korban datang ke rumahnya sambil marah-marah. Lalu terjadi cekcok mulut,” Jelasnya.

Tiba-tiba, lanjutnya, H memukul FU dengan tangan kosong sebanyak dua kali, tepat mengenai kepala dan dada. Sedangkan MSH memegang tangan kanan korban. Akibat penganiayaan tersebut, pelipis sebelah kanan korban luka dan dada kirinya meresa nyeri.

Disamping itu, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pekalangan Kecamatan Tenggarang, Hr (37).

Informasi yang berhasil dihimpun, korban Djony Wiyono Warga Desa Mengok Rt02 Rw01 Kecamatan Pujer melaporkan Kades Hr ke Polres Bondowoso. Laporan tersebut bernomor : LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, Tanggal 6 Maret 2025.

“Kades Hr ditahan karena diduga telah melakukan penipuan senilai Rp 50 juta. Modusnya dengan gadai sawah. Namun, ketika korban menggarap sawah, dua makelarnya, Taufik dan Abdul Bahar mendatanginya,” kata Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto.

Keduanya menyampaikan pada korban, lanjutnya, bahwa sawah yang digadai oleh Kades Hr bukan yang digarap sekarang, tetapi di lokasi lain. Tentu saja korban menolak. Karena tidak menemukan penyelasaian, ahirnya kasus ini dilaporkan pada Polisi.

Yang kesandung kasus pidana dan berahir di sel tahanan Polres Bondowoso, bukan hanya dua Kades tersebut, tapi juga Pj Kades Gayam Kecamatan Botolinggo, Daryanto. Dia dituduh telah melakukan penggelapan.

Informasi BeritaNasional.ID, Daryanto dilaporkan ke Polres Bondowoso oleh seorang Pengusaha, Suparjo, Warga Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darussholah. “Daryanto punya hutang paving pada Suparjo,” kata salah satu Perangkat Desa Gayam. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button