Dua Saksi dalam Sidang Gugatan Sengketa Lahan Parkir RSUD Kardinah Ditolak Majelis Hakim

BeritaNasional.id | TEGAL, JATENG – Sidang gugatan wanprestasi antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tegal, pada Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari masing-masing pihak.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mery Donna Tiur Pasaribu dengan anggota Rina Sulastri Jennywati dan Sami Anggraeni, tampak konsisten memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai. Upaya perdamaian menjadi perhatian utama majelis sepanjang proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, CV Curtina Prasara sebagai pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Unggul Basoeky, sementara pihak tergugat dari RSUD Kardinah mengajukan dua orang saksi: Agus Dwi Sulistyantono yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Tegal, dan Nur Hanifah, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah.
Namun, majelis hakim menolak kesaksian Nur Hanifah karena dianggap sebagai bagian dari pihak tergugat. “Direktur dan Wakil Direktur itu adalah bagian dari pihak, sehingga tidak dapat menjadi saksi. Atas nama Nur Hanifah, majelis menolak,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mery Donna.
Sebagai pengganti, pihak tergugat mengajukan saksi baru, Agung Wibowo. Namun, keberadaannya juga ditolak oleh majelis setelah kuasa hukum penggugat, Richard Simbolon menyampaikan keberatan. Ia menyebut Agung Wibowo adalah kuasa hukum dari perusahaan pihak ketiga yang dimenangkan dalam proses lelang oleh RSUD Kardinah. “Yang mulia, dia ini lawyer,” ucap Richard dalam sidang.
Sementara itu, saksi ahli dari pihak penggugat, Unggul Basoeky, memaparkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjadi dasar hukum berakhirnya suatu perjanjian. Di antaranya Pasal 1381 (tentang hapusnya perikatan), Pasal 1266 (wanprestasi dan pembatalan perjanjian), Pasal 1446-1456 (pembatalan perikatan), Pasal 1444 (musnahnya objek perjanjian), dan Pasal 1321 (persetujuan tidak sah karena paksaan atau penipuan).
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025.
Terkait pernyataan Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo, yang menyebut adanya potensi pungutan liar dalam aktivitas CV Curtina Prasara di RSUD Kardinah, Richard Simbolon menilai pernyataan tersebut terlalu prematur. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan CV Curtina Prasara berlandaskan pada perjanjian kerja sama (addendum) yang belum pernah dibatalkan secara hukum.
“Apa yang dilakukan CV Curtina Prasara didasari pada perjanjian kerja sama yang sah dan belum pernah dibatalkan. Ini merupakan dasar hukum yang tetap berlaku hingga munculnya gugatan dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl,” jelas Richard usai persidangan.



