SUMUTTanjung balai

Dua Warga Kel Sei Merbau Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Karena Miliki 54,12 Gram Sabu

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 2 (Dua) orang yang terduga memiliki Narkotika jenis Sabu sabu pada Kamis 25/11/21 berkisar pada pukul 15.30 Wib.

Adapun ke 2 (Dua) orang tersangka yang diamankan adalah Syahrizal, Usia 52 tahun, wiraswasta dengan Alamat Jalan Sudarso Lingkungan lV.Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Adnan Alias Unong,Usia 50 tahun dengan Alamat yang sama.

Penangkapan ke 2 (Dua) orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Wartawan melalui telefon selulernya Jum,at 26/11/21.

Kapolres membenarkan bahwa ada 2 (dua) orang tersangka yang telah diamankan Team dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gang Perdamaian Jalan Tos Sudarso Lk lV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dan dari hasil penangkapan kedua tersangka petugas telah mengamanka barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Berat Kotor 50,56 (Lima puluh koma Lima puluh enam) Gram,12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn Berat Kotor 3,55 (Tiga koma Lima puluh lima) Gram, dengan total kesuluruhan Sabu yang diamankan 54,12 Gram.

Adapun Barang Bukti yang lain yakni 1 (Satu) Bal plastik klip transparan kosong,1(Satu) buah dompet kain ukuran sedang,1(Satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 (Dua) Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam,1(Satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1(Satu) buah timbangan digital dan uang sebanyak Rp.438.000, ucap Kapolres dalam keterangannya menyatakan.

Ditambahkan Kapolres bahwa penangkapan terhadap ke 2(Dua) orang tersangka tersebut adalah atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa didalam sebuah rumah Gang Perdamaian Jalan Yos Sudarso Lingkungan lV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika  jenis Sabu sabu.

Atas impormasi tersebut kemudian personil Sat Res Narkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 (Dua) orang tersangka dan melakukan penggeledahan dari dalam rumah yang disaksikan Lurah Sei merbau, dan benar didapur rumah tersangka Syahrizal als Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan jumlah Berat Kotor 50,56 (Lima puluh koma lima puluh enam) Gram.

Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka Syahrizal als Bangkar dan tersangka Adnan als Unong, narkotika jenis Sabu tersebut benar milik tersangka Syahrizal yang mana tetsangka Adnan  adalah sebagai anggota dari Syahrizal untuk memberikan paketan Sabu kepada para pembeli.

Kemudian atas kepemilikan narkotika tersebut kedua langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut dan kepada kedua tersangka akan dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika , minimal 5 tahun penjara.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button