Dugaan Kasus Proyek Pembangunan RLH, Kejari Aceh Tamiang Layangkan Surat Resmi ke Dinas Terkait
BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Terkait dugaan kasus oknum ASN di Disdukcapil membagi-bagikan Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni pada Dinas PUPR menggunakan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi melayangkan surat resmi dinas terkait.
Surat resmi tersebut bersamaan dengan aksi demo Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan beraudensi dengan pihak Kejari, Jumat (27/10/2023) lalu.
Dari informasi yang diterima Beritanasional.id menyebutkan bahwa surat resmi tersebut dilayangkan kepada Kabid Perumahan pada Dinas PUPR, Kabag Barjas serta kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari informasi salah satu surat resmi tersebut dengan Nomor : SP.01/L.15/Fd.1/10/2023, Sifat : Biasa, Hal : Permintaan Keterangan dan di ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH, tertanggal 27 Oktober 2023 ditunjukan kepada Saudara Maidi Azri, ST (Selaku Kabid Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang).
Berdasarkan surat tersebut kepada Maidi Azri, ST diminta pada Senin, 30 Oktober 2023 jam 10.00 WIB untuk menghadap Jaksa Penyelidik masing-masing Agussalim Harahap, S.H., M.H, Fahmi Jalil, S.H., M.H serta T Hendra Gunawan, S.H., MH.
Masih berdasarkan surat, kedatangan penerima surat untuk diminta keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang memperjualbelikan Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni pada Dinas PUPR menggunakan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-02/L.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, Maidi Azri, ST ketika dikonfirmasi atas surat tersebut melalui panggilan WhatsApp tidak diangkat. Begitu juga dengan pesan yang disampaikan belum ada respon. Begitu juga dengan Kepala Dinas PUPR Ir. Eddy Mofizal, M,Eng, SC ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp belum ada respon.
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Baihaki Ahyat, ST, MT ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari Kejaksaan.
“Iya benar hari ini, dan saat ini masih dikejaksaan,” jawabnya singkat.
Sementara berdasarkan salah satu surat Nomor : SP.01/L.15/Fd.1/10/2023, Jaksa Penyelidik salah satunya M.H, Fahmi Jalil, S.H., M.H., ketika dikomfirmasi mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya sedang diluar, nanti saya cek. Dan kalau ada pemanggilan, itu hal yang biasa,” ujarnya. (Erwan | Beritanasional.id)