ACEH

Dugaan Korupsi Biaya Makan Minun DPRK Masih dalam Penyidikan Kejari Gayo Lues

Gayo Lues-BeritaNasional.ID-Dugaan tindak pidana korupsi terhadap biaya makan-minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Gayo Lues tahun 2018 hingga saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH melalui Kasi Pidsus Antoni Mustaqbal, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/06/2021) di kantornya.

Disamping melakukan penyidikan pihaknya juga mengupayakan pegembalian kerugian negara terhadap dugaan kasus tersebut. Hingga kini pengembalian yang sudah dilakukam para saksi ke rekening penampungan lainnya, pada bagian Tipikor sudah mencapai kurang lebih 780 juta.

“Penyidikan trus berjalan, dan pada saat ini kita juga menekankan pada pengembalian kerugian negaran,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, sebelumnya, pengembalian juga ternyata sudah dilakukan para saksi, hal ini diketahui setelah proses penyidikan berjalan. Terkait hal ini, pihaknya juga akan mendalami seperti apa regulasi dan aturannya.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP. Sampai saat ini, hasilnya belum tayang, artinya kemarin ada pemberitahuan, ada beberapa yang di reviu mengenai materi laporan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah diaudit BPKP Aceh dan ditemukan kerugian negara mencapai 1 miliar lebih. Namun, terkait penetapan tersangka atas adanya temuan kerugian negara, pihak Kejari Gayo Lues menyampaikan, kerugian negara yang muncul tidak hanya dari perbuatan melawan hukum juga dapat disebabkan perbuatan lainnya.

“Makanya kita di sini hati-hati, terus kita dalami sekalian penyelamatan uang negara,” katanya.

Pihaknya juga mengakui adanya kendala dalam proses penyidikan, ini disebabkan adanya saksi yang sudah meninggal dunia, serta dari akibat Pandemi Corona sehingga tidak dapat leluasa dalam melakukan pemanggilan saksi, apalagi adanya klaster Covid-19 yang saat itu menimpa DPRK Gayo Lues.(Abu Bakri)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button