Dugaan Korupsi Komponen Listrik Setda Polman Mengerucut, Kejari: Tersangka Lebih dari Satu Orang

Kejaksaan Negeri Polewali Mandar makin mengencangkan jerat pada kasus dugaan mark-up pengadaan komponen listrik di Bagian Umum Setda Polman. Anggaran proyek yang awalnya Rp1,6 miliar, tiba-tiba bengkak jadi Rp1,9 miliar di tahun 2024.
Sudah 15 saksi diperiksa. Dan yang bikin kening mengernyit, 8 di antaranya adalah penyedia atau rekanan.
“Dari hasil pemeriksaan penyedia, kami menemukan fakta adanya mark-up dan pembelian fiktif,” tegas Kasubsi Penuntutan Kejari Polman, Yunus, SH.
Ini bagian yang paling “nakal”. Penyidik menemukan ada toko yang memang ada benerannya. Tapi pemiliknya ngaku buta.
“Pemilik toko mengaku tidak pernah melakukan kontrak ataupun transaksi penyediaan komponen listrik dengan Bagian Umum Setda Polman. Yang berkontrak justru pihak lain yang menggunakan nama pemilik toko,” beber Yunus.
Artinya? Ada pihak yang nekat meminjam bendera orang lain buat melancarkan proyek.
Dari 8 penyedia itu, 3 orang dari Polman, sisanya dari Makassar dan Mamuju. Polanya beragam: ada yang cuma main mark-up harga, ada juga yang full fiktif.
Kajari Polman, Nurcholis, SH, MH, sudah buka kartu. Kasus ini dipastikan naik level.
“Pada prinsipnya progres kasus ini sudah selangkah lebih maju. Ada indikasi kuat mengarah pada penetapan tersangka. Jumlahnya diperkirakan lebih dari satu orang,” kata Nurcholis.
Ia berharap penetapan tersangka bisa jadi “kado” Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli mendatang.
Dua Kabag Umum, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Proyek Rp1,9 miliar ini dibagi ke 8 penyedia dan berlangsung sepanjang Januari-Desember 2024. Nah, sialnya, di tahun yang sama jabatan Kabag Umum Setda Polman sempat ganti orang. Jadi ada 2 pejabat yang menjabat.
Meski begitu, Kejari bilang fokusnya masih ke penyedia dulu. Setelah itu baru giliran PPTK, pejabat terkait, hingga KPA.
“Dua Kabag Umum pada tahun 2024 karena ada pergantian. Tapi saat ini kami masih fokus pada penyedia,” pungkas Yunus.
Penyelidikan masih jalan. Dan Kejari memastikan, pintu pemeriksaan saksi tambahan masih terbuka lebar sebelum ada yang digiring ke meja hijau.



