BatamHeadline

Dugaan Pemakaian Narkoba Menguat, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Desak Polda Kepri & BNN Tes Urine Seluruh Karyawan First Club

BeritaNasional.ID, BATAM KEPRI — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia malam Kota Batam, setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dikabarkan melakukan penangkapan di kawasan First Club pada Sabtu (25/10/2025) malam, kini muncul desakan keras dari masyarakat sipil.

Kepada awak media, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Ismail, menegaskan akan mendesak Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam untuk segera melakukan tes urine massal terhadap seluruh karyawan First Club tanpa terkecuali.

“Kami menduga kuat banyak karyawan disana yang ikut terlibat atau bahkan menjadi pengguna aktif. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” tegasnya.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Dirtipidnarkoba Bareskrim bukanlah kejadian kecil, melainkan sinyal keras bahwa aktivitas di tempat hiburan malam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat daerah.

Pihaknya menilai, bila penegakan hukum di pusat sudah turun tangan, maka aparat di daerah tidak boleh hanya berdiam diri atau berpura-pura tidak tahu.

Lebih lanjut, Aliansi menegaskan bahwa tes urine menyeluruh adalah langkah awal untuk membongkar jaringan gelap yang mungkin beroperasi dibalik gemerlap lampu dan dentuman musik malam di Kota Batam.

“Kami akan pantau langkah Polda Kepri dan BNN. Bila tidak ada tindakan nyata, kami siap melayangkan surat resmi dan membuka data tambahan hasil investigasi lapangan,” tambahnya dengan nada tegas.

Ismail juga meminta agar polda kepri meyebutkan tempat dan nama hiburan malam tersebut dalam rilis pemberitaan yang sudah diterbitakan, agar publik tidak bertanya-tanya, apa nama tempat hiburan malam tersebut yang ada di wilayah Lubuk Baja, sebab kita sama-sama ketahui bahwa wilayah Lubuk Baja – Nagoya adalah wilayah tempat-tempat hiburan malam yang tumbuh subur.

Dirinya kemudian juga menyampaikan bahwa pada hari senin, tanggal 27 Oktober 2025 akan melayang surat rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam terkait perpajakan tempat hiburan malam,tenaga kerja asing dan lokal, izin keimigrasian tenaga kerja asing serta pemodal asing.

(prmtillahi/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button