Jawa Timur

Dugaan Pungli Program PTSL Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan Tarikan Rp 560 rb, Marak Terjadi

BeritaNasional.ID Nganjuk, JAWA TIMUR – Program ini sebagai bentuk catur tata tertib bidang pertanahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditunjukkan kepada lapisan masyarakat ekonomi lemah. Bahkan, program ini bisa menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa tanah yang bersifat strategis.

Pada Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seharusnya untuk meringankan biaya dan memudahkan warga mendapatkan sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi oknum Kepala Desa Siwalan. Seperti yang terjadi di Desa Siwalan Kecamatan sawahan Kabupaten nganjuk

Dari data yang di peroleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, Desa siwalan sebagai salah satu penerima program PTSL.

Menurut salah satu warga siwalan inisial (S) mengatakan di desanya Kurang lebih 1000 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.

Banyak warga desa siwalan yang menjadi korban program bentukan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tersebut.

Kades siwalan, Teguh Supriadi ketika dihubungi, tidak berkenan melalui telp, namun meminta datang di desa Siwalan, esoknya juga wartawan datang kerumah dan ke balai desa Siwalan tidak ada, hingga menemui warga yang tidak mau disebutkan namanya disini, mengatakan kepastian mendapat jatah PTSL.

Kepada wartawan warga desa penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, untuk pengurusan sertifikat sebesar Rp 500 ribu per bidang di tambah materai 60 ribu.

”Panitia sepakat membuat pungutan Rp 500 ribu per bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah,” kata warga desa siwalan (S) saat di jumpai media

Padahal menurut ketua LSM MAPAK Supriyono pada hari Jumat (24/12/2021) mengatakan program ( PTSL) seharusnya gratis, setiap penerima hanya di minta membeli meterai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah,

Di sinilah Kades siwalan, Teguh Supriadi diduga menyalah gunakan wewenangnya alias pungli, ia juga di duga berniat cari ke untungan pribadi dengan meminta dari 1000 penerima program PTSL di desanya untuk membayar sebesar Rp. 500 ribu perbidang tanah, biaya tersebut di luar batas kewajaran, seharusnya sesuai SKB 3 menteri biaya PTSL itu 150 – 250 ribu.

Bahkan setelah di ditelusuri, Kades siwalan Teguh Supriadi ternyata diduga sudah bersekongkol dengan panitia PTSL untuk meraup keuntungan pribadi, lewat pungli Program PTSL ini, mereka membagi dana yang telah dikumpulkan dari 1000 penerima program tersebut untuk menikmati sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu Kades siwalan Teguh Supriadi saat akan di konfirmasi perihal permasalahan tersebut tidak ada di kantor dan dirumahnya adanya hanya istri dirumah saat di konfirmasi oleh wartawan, dia mengatakan tidak tahu masalah program PTSL di desanya. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button