Ragam

Edarkan Pil Threx, Wanita Jebolan SD Digelandang Polisi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Seorang wanita bernama Wagiyem (35) harus rela digelandang aparat Satresnarkoba gara-gara kedapatan mengedarkan Trihexyphenidyl alias pil threx dan Dextro diwilayah Dusun Kumis Wetan RT 01 RW 06 Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kab Banyuwangi, Jawa Timur.

Wanita jebolan SD yang berdomisili di Dusun Kumis Wetan RT 01 RW 06 Desa Wonosobo, Kecamatan Srono ini pun tak berkutik saat tertangkap tangan aparat. Dari tangannya, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 5 butir pil trihexyphenidil yang disita dari saksi Bagus Adi, 10 klip plastik kecil per klip berisi 10 butir pil trihexyphenidil sejumlah 100 butir, uang tunai Rp 76.000. Semua BB tersebut disita pada Jum’at (27/10/17) pukul 11.00 WIB.

Kini, Wagiyem hanya bisa meratapi nasibnya dibalik jeruji besi Mapolsek Srono akibat berani mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar jenis pil threx atau Trihexyphe dan Dextro.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, Wagiyem yang kini sudah naik status menjadi tersangka ini dijerat
Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Saat ini tersangka Wagiyem berikut BB-nya kita sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres. Segera setelah proses penyidikan dan pemberkasannya selesai, akan kita limpahkan untuk menjalani persidangan,” tegas Kasatresnarkoba yang baru menjabat beberapa hari ini, Sabtu (28/10/17).(MH.Said)

Caption : Tersangka Wagiyem, pengedar pil threx dan dextro yang kini ditahan polisi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button