AdvedtorialBone BolangoPolitik

Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Dinyatakan Memenuhi Syarat

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO — Empat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dinyatakan Memenuhi Syarat. Hal ini tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 464/PL.02.2-Pu/7503/2024 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon.

Keempat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan Memenuhi Syarat tersebut masing-masing Amran Mustapa – Irwan Mamesah, Ishak Ntoma – Usman Hasan Hulopi, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe dan Ismet Mile – Risman Tolingguhu.

Berdasarkan pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 15 – 18 September 2024 secara online yaitu melalui portal publikasi dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id dan pilih fitur “tanggapan” dengan cara :
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” – Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” – memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
b. mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
c. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
d. menuliskan uraian
e. mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Lalu mengklik SUBMIT.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat juga dapa dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango di Jalan Perintis Desa Huluduotamo Kecamatan Suwawa. Untuk cara penyampaian masukan dan tanggapan tersebut yakni :
a. mengisi daftar hadir.
b. menyerahkan formulir model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bone Bolango.
d. menyerahkan dokumen KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button