Empat Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Dinyatakan Memenuhi Syarat
BeritaNasional.ID, GORONTALO — Empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo dinyatakan Memenuhi Syarat. Hal ini tertuang dalam Pengumuman KPU Kota Gorontalo Nomor 435/PL.02.2-Pu/7571/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
Keempat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan Memenuhi Syarat tersebut masing-masing Moh. Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid, Adhan Dambea – Indra Gobel, Idris Rahim – Andi Ilham, dan Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku.
Berdasarkan pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 15 – 18 September 2024 secara online yaitu melalui portal publikasi dengan cara sebagai berikut:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id dan pilih fitur “tanggapan” dengan cara :
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” – Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” – memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
b. mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
c. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
d. menuliskan uraian
e. mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Lalu mengklik SUBMIT.
Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat juga dapa dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango di Jalan Sawit 1 Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat. Untuk cara penyampaian masukan dan tanggapan tersebut yakni :
a. mengisi daftar hadir.
b. menyerahkan formulir model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bone Bolango.
d. menyerahkan dokumen KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
(Adv/Noka)