Nusa Tenggara Timur

Empat Bulan Tunggu Kepastian, Korban Dugaan Penyerobotan Lahan di Oeltua Keluhkan Lambannya Proses di Polda NTT

 

BeritaNasional.ID, KUPANG – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan di Petuk III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, mulai dikeluhkan para korban. Pasalnya, sejak pengaduan mereka masuk ke Ditreskrimum Polda NTT pada 11 Februari 2026, hingga kini prosesnya dinilai berjalan sangat lambat.

Empat pemilik lahan yang mengajukan pengaduan yakni Daud Manu, Julius Bahas, Mince Bonat, dan Yakobis Giri. Dari keempat pengadu tersebut, tiga orang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun hingga saat ini, Yakobis Giri mengaku belum menerima surat yang sama dari penyidik yang menangani pengaduannya.

Daud Manu mengatakan dirinya telah menerima SP2HP sejak 4 Juni 2026. Setelah menerima surat tersebut, ia langsung mendatangi SPKT Polda NTT untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan yang mereka alami.

Namun saat tiba di SPKT, petugas meminta agar seluruh korban terlebih dahulu mengantongi surat yang sama sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara bersamaan.

“Saya sudah dapat surat itu dari tanggal 4 Juni lalu. Saya pikir langsung bisa buat laporan, ternyata di SPKT disampaikan harus empat orang yang mengadu ini sama-sama pegang surat tersebut. Akhirnya kami kembali lagi urus ke penyidik,” kata Daud.

Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi, dua pemilik lahan lainnya langsung diberikan surat yang dimaksud. Akan tetapi, hingga pertengahan Juni ini, surat untuk Yakobis Giri belum juga diterbitkan.

“Jadi sekarang tinggal tunggu satu surat saja. Yang kami bingung, kenapa yang satu ini begitu lama. Padahal kami semua mengadu dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Yakobis Giri. Ia mengaku sudah beberapa kali menghubungi penyidik yang menangani pengaduannya untuk menanyakan perkembangan surat tersebut.

“Waktu saya hubungi, penyidiknya bilang minta waktu karena nanti setelah masuk kantor baru dibuatkan. Saya ikuti saja arahan itu,” kata Yakobis.

Tak hanya melalui telepon, Yakobis mengaku sempat mendatangi Polda NTT pada Senin (15/6/2026) lalu dan bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkaranya. Saat itu ia dijanjikan untuk kembali datang pada Rabu (17/6/2026) guna mengambil surat tersebut.

Namun harapan itu kembali tertunda. Pada Rabu pagi, ia dihubungi dan diminta datang lagi keesokan harinya dengan alasan masih ada agenda pelantikan Wakapolda NTT.

Bagi para korban, situasi ini mulai menimbulkan tanda tanya. Sebab, perkara yang mereka adukan sudah berjalan lebih dari empat bulan, namun hingga kini belum juga masuk ke tahap laporan polisi secara resmi.

Mereka mengaku harus berulang kali meninggalkan pekerjaan dan mengeluarkan biaya untuk datang ke Polda NTT hanya demi menunggu penyelesaian administrasi yang belum kunjung rampung.

“Kami hanya minta kepastian. Kalau memang ada kekurangan, sampaikan. Kalau memang bisa diproses, segera diproses. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan terus disuruh menunggu tanpa kejelasan,” ujar salah seorang korban.

Para pemilik lahan berharap Ditreskrimum Polda NTT dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang masih tertunda agar laporan resmi dapat dibuat dan penanganan dugaan penyerobotan lahan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Mereka juga berharap tidak ada lagi penundaan yang berlarut-larut karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penanganan perkara berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.*

Alberto/Bernas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button