DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Empat Pelaku Pembobolan Toko Safira, Ditangkap Anggota Satriskrim Polres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap 4 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan toko Safira di Dusun Karang Tengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Sabtu (26/2/2022).

Empat orang tersangka berhasil ditangkap berinisial HN (28), IKB (17), AG (19) dan AR (31) serta satu orang DPO inisial NP. Saat ini mereka berada di ruang tahanan Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, para tersangka merencanakan aksi membobol toko Safira pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022. Para tersangka, kemudian melakukan aksinya pada tanggal 26 Januari 2022.

“Berdasarkan keterang para pelaku dihadapan penyidik, pelaku membobol toko Safira menggunakan linggis. Dengan cara merusak engsel pintu toko, para tersangka masuk dan mengambil berbagai macam merk rokok,” jelas AKBP Dr. Andi Sinjaya.

Hasil aksi curat tersebut, sambung Kapolres Situbondo, dijual oleh pelaku NP dan mendapatkan uang sebesar 7.100.000 yang kemudian uang tersebut di bagi rata dengan tersangka lainnya. “Para pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak engsel pintu dan mengambil berbagai merk rokok yang kemudian dijual oleh tersangka NP,” jelas AKBP Dr. Andi Sinjaya.

Lebih lanjut, AKBP Dr. Andi Sinjaya menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob dilokasi yang berbeda berikut barang bukti satu buah linggis dan tiga unit sepeda motor. “Karena terdapat satu pelaku anak dibawah umur, maka penyidik melakukan penanganan khusus melibatkan Unit PPA dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo,” tuturnya.

AKBP Dr. Andi Sinjaya menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button