DaerahHeadline

First Club Batam Pekerjakan TKA, Imigrasi dan Disnaker Tutup Mulut?

BeritaNasional.ID, BATAM KEPRI — Kejadian miris menimpa salah seorang DJ yang dipukul dan dikeroyok oleh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai LC di First Club dan diduga berasal dari Negara Vietnam itu cukup menarik perhatian orang banyak.

Hal yang menjadi pertanyaan publik, apakah orang-orang asing yang bekerja di First Club tersebut sudah mendapat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Batam?

Mengingat posisi mereka yang bekerja tidak sesuai dengan bidang pekerjaan yang telah ditentukan oleh aturan undang-undang, seperti Manager, Sales, dan LC.

Dalam hal ini, tentunya pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam harus bertindam tegas, mengingat persoalan orang asing dan kewenangan imigrasi dan menyangkut soal tenaga kerja oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Soal keberadaan orang asing di First Club tersebut, sudah sering diberitakan oleh media, namun imigrasi Kota Batam seakan ada sesuatu dengan pengusaha first club, sebab begitu banyak pelanggaran tetapi tidak ditindak wajar jika masyarakat mempertanyakan, mengingat tenaga kerja asing yang bekerja di fist club bukan tenaga kerja yang di syaratkan oleh undang undang.

Sekarang bikin onar bikin keributan pukul orang,ini harus ditindak tegas tidak bisa dibiarkan Serta dokumen keimigrasian mereka ada dan lengkap atau tidak.

Aktivis senior kota Batam menanggapi Tentang adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja asing di first club kota Batam, dengan tegas mengatakan, jika instansi terkait, seperti imigrasi, kepolisian dan dinas tenaga kerja serta Pemko Batam tidak tegas atas kejadian ini, kita akan turun aksi kejalan, saat ini saya sedang berusaha untuk berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, sebab begitu banyak nya WNA di Batam, yang kami duga Menyalahi keimigrasian seperti di first club, masak tenaga kerja asing bagian manajer, sales dan LC inikan sudah tidak benar, diduga hanya memakai visa kunjungan tegasnya.

Tenaga kerja asing yang mengeroyok dan memukul melanggar berbagai pasal hukum. Tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, dan bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan terkait keimigrasian.

Elaborasi:
Pasal KUHP:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal 170 Ayat 1 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal 170 Ayat 2 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan menggunakan senjata.
Pasal 351 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka.
Pasal 358 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka ringan.
Pasal Undang-Undang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011):
Pasal 75: Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi.
Pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
Pasal 42: Menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Pasal 46: Menjelaskan larangan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu.
Pelanggaran Hukum Pidana:
Pengeroyokan dan pemukulan merupakan tindakan kekerasan yang bisa dijerat pidana sesuai dengan KUHP.

Ancaman hukuman tergantung pada tingkat keparahan luka atau kerugian yang diderita korban.
Pelanggaran Hukum Administrasi:
Jika tenaga kerja asing melakukan pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, mereka dapat dikenakan sanksi keimigrasian, seperti pembatasan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, atau bahkan deportasi.

Implikasi Tambahan:
Pengeroyokan dan pemukulan juga dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia.

Tindakab ini dapat menyebabkan kerugian bagi korban, baik fisik maupun psikologis.
Sanksi hukum pidana dan administratif dapat dijatuhkan terhadap tenaga kerja asing yang melakukan tindakan tersebut.

(prmtillahi/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button