Kasus PGRI Pusat Bondowoso dan Situbondo Diproses Polisi Minggu Depan
Polisi Tak Tebang Pilih, Prof Unifah Rosyidi Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

BeritaNasional.ID, Bondowoso – Aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Salah satu yang menjadi perhatian, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI, dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat.
Unifah akan dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan SK AHU 2024. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan hukum yang telah dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI beberapa bulan lalu.
“Kita melaporkan kasus UR ke Polda Jabar sekitar 3 bulan yang lalu. Karena TKP-nya di Cirebon, baik notaris maupun domisili sesuai KTP, maka kasusnya dilimpahkan ke Polresta Cirebon,” kata Sekretaris LKBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2025).
Penyidik Polresta Cirebon telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap Unifah dijadwalkan pekan depan.
Tak hanya Unifah, sejumlah nama lain juga ikut terseret dalam pusaran hukum. Di Bondowoso, penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pidana Khusus (Pidsus) Polres Bondowoso akan memanggil Gito, Ketua PD PGRI Bondowoso versi UR.
Gito dilaporkan atas dugaan penggelapan dana organisasi. Sementara itu, Haryadi dari YPLP PW PGRI Jawa Timur, yang juga termasuk dalam kepengurusan versi UR, ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.
“Penyidik menyampaikan bahwa pekan depan memasuki tahapan pemanggilan terlapor. Itu artinya proses hukum berjalan, bukan wacana,” tegas Sugiono.
Situasi serupa juga terjadi di Situbondo. Polres Situbondo telah menerima laporan terhadap dua pengurus PGRI lainnya, Nurul Huda dan Heri, juga dari kubu UR.
Keduanya diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks saat pelantikan pengurus PD PGRI Situbondo versi Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM. Dugaan pelanggaran yang disoroti terkait dengan pencemaran nama baik dan potensi pelanggaran UU ITE.
Sugiono menyebut, langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah organisasi guru terbesar di Indonesia. PGRI, katanya, adalah organisasi terhormat yang menaungi para pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga harus menjadi teladan dalam hal kepatuhan terhadap hukum.
“Kalau bukti-bukti sudah cukup dan memenuhi unsur pidana, maka statusnya bisa naik menjadi tersangka. Ini menjadi pelajaran agar semua pihak hati-hati dan taat pada hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa LKBH PB PGRI bertindak demi nama baik organisasi, bukan karena kepentingan kelompok. Menurutnya, dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang bertentangan dengan hukum dan nilai moral.
“Guru itu digugu dan ditiru. Kalau oknum pengurusnya saja bermasalah secara hukum, bagaimana bisa mendidik dengan teladan?” tambahnya.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pemeriksaan masing-masing terlapor. Namun informasi dari internal LKBH menyebutkan bahwa proses sudah memasuki tahap serius dan tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Proses ini menjadi komitmen Polresta Cirebon, Polres Bondowoso dan Situbondo dalam memberi pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” kata Sugiono.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Prof. Unifah Rosyidi maupun pengurus PGRI versi UR terkait laporan tersebut. detikJatim akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Syamsul Arifin/Bernas)