Hukum & KriminalTegal

Hakim PN Tegal Tersinggung, Sidang Gugatan CV Curtina vs RSUD Kardinah Dinilai Dilecehkan

BeritaNasional.id | TEGAL, JATENG – Sidang perkara perdata antara CV Curtina Prasara selaku penggugat melawan RSUD Kardinah Kota Tegal selaku tergugat kembali memanas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal merasa tersinggung atas sikap tergugat yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Mery Donna Tiur Pasaribu, menilai tindakan pihak RSUD Kardinah yang mangkir dari sidang pada Kamis (5/6/2025) sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

“Lalu kalian ke sini mau apa? Pembicaraan di persidangan ini semua dicatat oleh panitera pengganti. Tidak bisa kalian sebentar damai, sebentar tidak. Masa pemerintah ngomongnya seperti itu,” tegas Hakim Mery Donna dalam sidang yang berlangsung di PN Tegal.

Ketidakhadiran Plt Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, serta Kabag Hukum Pemkot Tegal selaku pendamping hukum dalam sidang tersebut menjadi sorotan majelis hakim. Pihak RSUD hanya mengirimkan staf tanpa membawa dokumen penting maupun menghadirkan saksi dan pihak perusahaan pemenang lelang yang sebelumnya dijanjikan.

Padahal pada sidang sehari sebelumnya, Rabu (4/6/2025), Plt Direktur RSUD Kardinah Zaenal Abidin bersama pendamping hukumnya, Budio Pradibta, telah menyatakan akan menyampaikan draf skema penyelesaian dan menghadirkan pihak-pihak terkait sebagai bentuk itikad baik menyelesaikan sengketa.

Dalam perkara bernomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl ini, pihak RSUD Kardinah sebelumnya juga telah mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan naskah Addendum Perjanjian Kerja Sama pada Bab V, Pasal 5 terkait jangka waktu kontrak. Pada addendum disebutkan masa kontrak lima tahun sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025, padahal seharusnya hingga 28 Februari 2027.

Zaenal Abidin dalam sidang 4 Juni 2025 mengusulkan skema penyelesaian, yakni merevisi kesalahan redaksional tersebut serta mempertemukan pihak CV Curtina Prasara dengan perusahaan pemenang lelang baru. Namun janji tersebut urung ditepati pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan keras pihak tergugat agar tidak lagi melecehkan pengadilan. “Kalau kalian masih ingin berdamai, silakan. Tapi Selasa saya mau tuntas. Semua pembicaraan kami catat, dan kami akan melihat siapa yang tidak menghargai proses persidangan,” tegas Mery Donna.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa sikap tidak menghargai waktu adalah bentuk pelecehan terhadap pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/6/2025) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, serta dua Hakim Anggota, Rina Sulastri Jennywati, dan Sami Anggraeni.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Kardinah Zaenal Abidin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, meski pesan tersebut telah dibaca.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button