Daerah

Fredich Mantan Pengecara Setnov Dituntut Dua Belas Tahun Penjara

BeritaNasional.ID Jakarta – Fredrich Yunadi,mantan pengacara setya Novanto dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018) .

Fredrich didakwa merintangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah dengan pidana denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan Frederick telah terbukti secara sah secara bersama-sama merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Novanto.

Diketahui Bersama dr. Bimanesh Sutarjo dari RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Fredrich melakukan rekayasa sakitnya Novanto agar mendapatkan perawatan di rumah sakit di kawasan Jakarta Barat tersebut. Diduga rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Bersama Bimanesh, Fredrich membuat rekayasa diagnosa sakitnya mantan Ketua DPR RI itu. Novanto dikondisikan sebagai korban kecelakaan mobil yang butuh perawatan khusus.

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button