BanyuwangiDaerah

Gabungan Ormas dan LSM Banyuwangi Desak APH Proses Hukum Pemilik Tambang Galian C

Pasca Tewasnya Bocah Perempuan Berusia 13 Tahun di Lubang Galian Bekas Tambang Pasir

BeritaNasional.ID, BANYUWANGILingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM) dan Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses hukum pemilik (pengusaha) tambang galian c ilegal (tidak berijin). Sekaligus gabungan Ormas dan LSM itu meminta para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi juga ditindak.

Desakan itu muncul setelah peristiwa memilukan terjadi di lubang bekas galian tambang pasir (galian c). Di mana gadis belia bernama Siti Maura (13) warga Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di bekas tambang pasir di depan Alam Indah Lestari (AIL) di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (23/10/21) kemarin.

Koordinator Gabungan Ormas dan LSM, Muhammad Helmi Rosyadi menyatakan, kejadian memilukan itu diduga adanya pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) karena jaminan reklamasi bekas tambang/galian C merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik (pengusaha) tambang.

“Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang,” sergah Muhammad Helmi Rosyadi, Minggu (24/10).

Disampaikan Helmi, panggilan akrab aktivis Banyuwangi ini, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 100, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, para pemegang IUP dan IUPK.

“Bahwa yang izin usahanya dicabut atau berakhir, namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” tegas Helmi.

Sementara Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban meninggal berusia 13 tahun ditemukan tenggelam di lokasi bekas galian pasir di depan AIL. Kejadian berlangsung saat korban ditinggal beli pentol cilok oleh ayah kandungnya, Zainul Arifin (52), sekitar pukul 14.15 WIB siang. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button