Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Negri Lama
BeritaNasional , Labuhanbatu – Fajar (26) warga Dusun Bom, Desa Negri Lama Sebrang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terkait tindak pidana narkotika.
Informasi diterima, Fajar diringkus petugas pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 wib di simpang PT Socfindo.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka ditangkap setelah selama sepekan dilakukan penyelidikan, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah rumah di simpang PT. Socfindo,” ungkap Kasat Narkoba pada BeritaNasional, Minggu (24/10).
Kasat Narkoba menambahkan, Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas Sat Narkoba yang di pimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dari tersangka.
“Dari Saku kiri nya petugas menemukan 1 paket sabu seberat 3,94 gram Bruto, dan kita menyita 1 unit HP merek Vivo warna hitam,” tambahnya.
Saat dilakukan introgasi, pria lajang, anak ke-4 dari 6 bersaudara itu mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 bulan, dengan penjualan 10 gram dalam seminggu, dan mendapatkan keuntungan 200 ribu per gram nya.
“Tersangka beralasan nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup karena kedua orang tuanya telah meninggal, apapun alasannya, itu tidak dibenarkan karena melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Sitepu.
Tersangka juga mengatakan menerima sabu dari seorang yang berinisial E (masih dalam penyelidikan), namun ketika dilakukan pengembangan dengan menelpon E, HP nya tidak bisa dihubungi.
Atas perbuatan nya, Tersangka Fajar dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.