ACEHAcehHukum & Kriminal

Gara-Gara Miliki Sabu, Dua Warga Tenggulun Dicokok Polisi

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Dua warga Desa Tanggulun di Kabupaten Aceh Tamiang harus berurusan dengan penegak hukum karena keterlibatannya dalam urusan sabu-sabu.

Kedua orang yang masing – masing berinisial Sur (38) dan Ja (36) dimaksud merupakan penduduk Rt Rengas, Dusun Adil Makmur I Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun yang berprofesi sebagai petani.

Dalam keterangan Pers-nya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna   merupakan menyebutkan, pada hari Rabu (13/4/2022) sekira pukul 11.30 WIB anggota Reskrim Polsek Simpang Kiri mendapat informasi bahwa di Cakruk tepatnya di Dusun Adil Makmur I Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun ada masyarakat memiliki dan membawa dan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil menangkap Ja dan kemudian dilakukan kembali penangkapan terhadap Sur karena memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Simpang Kiri guna proses penyidikan lebih lanjut,'” ujarnya.

Secara rinci Andi Krisna juga menyebutkan, selain menahan kedua orang warga tersebut, pihak Polsek Simpang Kiri juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam Plastik Warna Bening dengan berat 0.10 gram dan 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman lasegar yang terpasang sedotan air mineral dan kaca pirex. [] SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button