Daerah

Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjual eceran tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai  dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Iklan layanan ini dipersembahkan : Sekretariat Tim Koordinasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT Bagian Administrasi Perekonomina Setda. Kab. Ngawi 2020

Ika Dariyati Agustina

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button