Sumatera

GEPAK Desak Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Disdik Lampung Selatan

BeritaNasional.id, Lampung – Ketua LSM GEPAK Lampung, Wahyudi, menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan. Wahyudi menyatakan bahwa GEPAK segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). “Kami tidak akan tinggal diam. Permasalahan ini harus segera dilaporkan dan diusut tuntas,” tegas Wahyudi. Jum’at 7-6-2024

Menurut Wahyudi, bungkamnya Kepala Dinas Pendidikan menjadi bukti bahwa kasus ini perlu ditangani serius oleh APH. GEPAK telah menyiapkan alat bukti berupa absensi dari tahun 2017 hingga 2023. Dugaan manipulasi pemalsuan dokumen absen dan tanda tangan kehadiran ini dilakukan oleh oknum guru berinisial E, yang dibantu oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat membongkar kasus ini karena telah merugikan negara hingga ratusan juta,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh guru E yang mengajar di SDN 1 Tanjung Baru Merbau Mataram. Guru E diduga memanipulasi data kerja dan jam mengajar sejak 2017 hingga 2024 untuk memperoleh uang sertifikasi. Hasil penelusuran media di sekolah tersebut pada Rabu, 29 Mei 2024, mengungkap bahwa guru E tidak pernah hadir di sekolah sejak tahun 2017 karena menderita epilepsi, namun tetap menerima sertifikasi setiap tiga bulan sekali.

Kepala sekolah SDN 1 Tanjung Baru Merbau Mataram, Maria, memberikan keterangan bahwa E memang tidak pernah mengajar karena sakit. “Sekolah telah melaporkan secara benar ke dinas pendidikan sesuai dengan data yang ada di Dapodik. Namun, hasilnya berbeda, dan saya juga tidak tahu mengapa bisa demikian,” ujar Maria. Operator Dapodik kecamatan juga menyatakan bahwa data yang dilaporkan oleh pihak sekolah tidak diubah. “Kami melaporkan semuanya sesuai fakta. Coba tanyakan ke Disdik karena mereka yang berwenang dalam pelaporan ke pusat dan melakukan perubahan dalam Dapodik,” kata operator kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Media masih menunggu respons dari Disdik untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai proses pelaporan dan verifikasi data sertifikasi guru E.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan kebingungan, karena data yang diinput oleh sekolah dan operator kecamatan menunjukkan bahwa guru E tidak aktif mengajar. Namun, ketika data tersebut sampai di tingkat dinas, laporan berubah sehingga guru E bisa menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 10.500.000 setiap triwulan sejak 2017 hingga 2024. Sumber media mengungkapkan bahwa perubahan data tersebut diduga kuat terjadi di tingkat Dinas Pendidikan Lampung Selatan. “Penginputan data oleh pihak sekolah dan operator Dapodik kecamatan sudah sesuai. Namun, ketika sampai di tingkat dinas, semua data laporan tersebut berubah,” ungkap sumber tersebut.

Perubahan ini memungkinkan guru E menerima tunjangan sertifikasi layaknya guru yang aktif mengajar, meskipun faktanya ia tidak pernah masuk karena sakit. Hal ini jelas merugikan pemerintah, karena dana sertifikasi yang seharusnya dialokasikan untuk guru aktif justru diterima oleh guru E. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep, belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media belum mendapatkan jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus manipulasi data di sektor pendidikan yang merugikan negara. Banyak pihak menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap kepala sekolah dan Dinas Pendidikan terkait pemalsuan dokumen ini. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengaudit semua pihak terkait. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Wahyudi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kejadian ini juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam proses penginputan data di sektor pendidikan. Tanpa pengawasan yang baik, kebocoran anggaran dan penyelewengan dana publik akan terus terjadi, merugikan negara dan menghambat kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button