DaerahJawa TimurRagamSitubondoSosial

Gunakan Anggaran DBHCHT, Ribuan Petani di Situbondo Dapat Bantuan Pupuk Gratis

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Untuk membantu masyarakat petani dalam permasalahan pupuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, menyalurkan bantuan pupuk sebanyak 665 ton pupuk urea non-subsidi, Sabtu (19/11/2022).

Penyaluran pupuk gratis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo untuk 12 ribu petani tersebut, dilakukan secara serentak yang terbagi dalam empat tim. “Penyaluran pupuk gratis ini, dalam rangka membantu meringankan beban petani yang membutuhkan pupuk,” ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Lebih lanjut, Bupati Karna menjelaskan bahwa, kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Situbondo, karena para petani bergantung pada pupuk urea saja. “Oleh karena itu, tadi sudah saya sampaikan kepada para petani agar tidak hanya menggunakan pupuk urea saja, sebab pupuk urea fungsinya hanya untuk menghijaukan daun. ” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Bupati Karna, namun dia juga berharap kepada petani untuk menggunakan pupuk secara berimbang. “Kami sudah menyediakan pupuk berimbang lima ton untuk per-hektare. Apabil para petani di Kabupaten Situbondo menggunakan pupuk secara berimbang dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan ada kelangkaan pupuk urea,” tegas Bupati Situbondo.

Yang dimaksud dengan pupuk berimbang itu, kata Bung Karna, yakni pemakaian pupuk urea dua kwintal, ada pupuk phonsak dua kwintal dan pupuk TSP satu kwintal. “Dengan menggunakan pupuk berimbang, maka tidak ada lagi para petani yang kesulitan mencari atau mendapatkan pupuk,” pungkas Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Dilain pihak, Basmala, Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo ini menjelaskan bahwa, untuk merealisasikan program pupuk gratis ini, Dispertangan Situbondo mengeluarkan anggaran kurang lebih sebesar Rp5,7 miliar. “Sumber anggaran untuk membeli pupuk tersebut, berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022,” jelas Basmala.

Adapun syarat petani untuk dapat bantuan pupuk gratis ini, sambung Basmala, harus memiliki lahan pertanian di bawah 0,5 hektare. Dan para petani harus terdaftar di e-RDKK,” tegasnya. (As’ad/Adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button