TNI Dan Polri

Hanya butuh waktu 2 Jam, Sat reskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan

BeritaNasional.ID.Pasangkayu.Sulbar — Nasib malang menimpa Lk. M (30), Nyawanya tak dapat tertolong usai ditusuk dengan menggunakan sebilah badik oleh Lk. Mm (18) di jalan trans sulawesi dusun mekar sari desa tikke Kab. Pasangkayu pada hari Minggu (03/01/21).

Selang 2 jam setelah kejadian, pelaku yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas tersebut berhasil di ringkus oleh Sat reskrim Polres Pasangkayu di rumahnya yang berlokasi di perumahan afdeling desa pajalele kec. Tikke raya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Leo. H Siagian saat melaksanakan press release di aula Mapolres Pasangkayu pagi tadi, Jumat (08/01/21).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam akibat korban “M” pernah menganiaya adik pelaku “MM”.

Pelaku melakukan penusukan ke tubuh korban di bagian dada sebelah kiri kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan sebilah Balok kayu yang ia ambil dari bengkel yang tidak jauh dari TKP.

“Kasus ini dilatar belakangi dendam sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Badik dan Balok kayu hingga meninggal”, Tutur Kapolres Pasangkayu

Dari kejadian tersebut, Sat reskrim mengamankan barang bukti berupa Sebilah badik, satu buah balok kayu, satu lembar jaket kain warna hitam, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap, satu lembar celana pendek warna hitam, rekaman kamera CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik Tersangka.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Tutup AKBP Leo.H.Siagian.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button