GorontaloHeadline

Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD RI Dapil Gorontalo, 10 MS, 7 BMS

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Dari 17 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo pada Pemilu 2024 yang telah diverifikasi administrasi dukungan minimal pemilih oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, sebanyak 10 orang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) sementara 7 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu terungkap pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024, yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Minggu (15/1/2023) malam.

Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, Ketua KPU Kabupaten/Kota serta sejumlah Bakal Calon dan Penghubung (LO) Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum BeritaNasional.ID, 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) tersebut yakni Fadel Muhammad, Dewi Sartika Hemeto, Rahmijati Jahja, Syarif Mbuinga, Jasin Usman Dilo, Adhyaksa Dault, Yusri M. Helingo, Tonny S. Junus, Ronal S. Bidjuni dan Jamaludin K. Moowago.

Sementara 7 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) yakni Hengki Maliki, Ramli Kasim, Ana Supriana Abdul Hamid, Rusliyanto Monoarfa, Ardjun H. Mogulaingo, Nirwana Natalia Dunda dan Bahrun Usman.

Diketahui bahwa ketujuh Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang dinyatakan BMS tersebut karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap jumlah dukungan minimal yang diserahkan ke KPU Provinsi Gorontalo, belum memenuhi jumlah dukungan minimal yang disyaratkan yakni 1000 dukungan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengatakan bahwa pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini, Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang dinyatakan BMS dapat melakukan perbaikan dengan menyerahkan kembali dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Gorontalo pada tahap perbaikan.

“Jadi bagi yang belum memenuhi syarat, dapat menyerahkan kembali dukungan minimal pemilih pada tahapan perbaikan,”kata Hendrik Imran kepada BeritaNasional.ID saat diwawancarai usai kegiatan.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2022 untuk jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 sementara untuk jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yakni pada tanggal 2 hingga 11 Maret 2023. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button