Heboh Seragam Rp3,1 Juta di SMAN 1 Asembagus, Mantan Kepsek Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli di Sekolah

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Polemik mengenai pembelian seragam sekolah di SMAN 1 Asembagus yang sempat ramai diberitakan akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak sekolah. Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa biaya pembelian seragam mencapai sekitar Rp3,1 juta per siswa, sehingga memicu perhatian publik dan kekhawatiran orang tua.
Menanggapi hal itu, mantan Kepala SMAN 1 Asembagus (Baru terjadi pergantian Kepsek), Said Ripin Bukaryo, menegaskan bahwa pembelian seragam sekolah tidak pernah diwajibkan bagi siswa. Ia menyebut, sejak tahun 2025, pihak sekolah telah memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua untuk menentukan sendiri cara memperoleh seragam.
“Tidak wajib membeli seragam di koperasi sekolah. Siswa boleh membeli di luar, bahkan saya sarankan bisa menggunakan seragam milik kakak kelas yang sudah lulus,” ujar Said Ripin Bukaryo saat memberikan klarifikasi, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi wali murid. Bahkan, bagi siswa yang belum memiliki seragam SMA, diperbolehkan sementara menggunakan seragam SMP tanpa ada sanksi dari sekolah.
“Kami memahami kondisi orang tua. Banyak siswa yang sudah menggunakan seragam SMP di awal masuk, dan itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah siswa tetap bisa mengikuti kegiatan belajar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait nominal Rp3,1 juta yang beredar di masyarakat tidak bisa dijadikan acuan umum, karena harga seragam dapat bervariasi tergantung pada jenis bahan dan jumlah perlengkapan yang dibeli.
“Kalau soal harga, itu bisa berbeda-beda. Tergantung pilihan masing-masing. Yang jelas, tidak ada paksaan dari sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa koperasi sekolah memang menyediakan seragam bagi siswa yang ingin membeli secara praktis. Namun, keberadaan koperasi tersebut bukan berarti siswa diwajibkan untuk bertransaksi di sana.
“Koperasi hanya memfasilitasi. Bagi yang ingin membeli, silakan. Tapi kalau tidak, juga tidak masalah. Banyak wali murid yang memilih membeli di luar atau menggunakan seragam bekas dari kakak kelas,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada orang tua wali murid dalam pertemuan resmi sekolah, sehingga tidak ada unsur pemaksaan dalam pembelian seragam.
“Kami sudah menyampaikan secara terbuka kepada wali murid, dan mereka juga bisa menjadi saksi bahwa tidak ada kewajiban tersebut,” pungkasnya.
Meski demikian, polemik ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah agar komunikasi kebijakan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih transparan dan menyeluruh ke depannya.



