IKASMADA Ambil Tindakan Tegas Terkait Dugaan Asusila Oknum Guru, Cabdin Memilih Bungkam

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Menanggapi isu miring yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru, salah satu SMA di Kabupaten Lumajang, Ikatan Alumni (IKASMADA) langsung bergerak cepat.
Melalui rapat koordinasi dan klarifikasi yang digelar pada Jumat (22/5/2026), pihak sekolah memastikan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pembebasan tugas mengajar terhadap oknum guru berinisial HP tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi hasil koordinasi, HP merupakan tenaga pendidik yang ditempatkan di SMAN 2 Lumajang sejak tahun 2022 berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa tindakan amoral yang diduga dilakukan oleh HP sama sekali tidak berkaitan dengan institusi sekolah, melainkan terjadi di bawah bendera sanggar modeling pribadi miliknya.
Managemen sekolah melalui Ketua IKASMADA, Hendrik Dwi Martono, SE mengatakan, bahwa peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi di Situbondo saat HP menghadiri sebuah acara sebagai dewan juri. Ia membawa sejumlah model dan difasilitasi penginapan oleh panitia.
“Terkait dengan murid (korban) bukan siswa SMAN 2 Lumajang, tetapi dua murid SMAN 2 Lumajang yang ikut hanya sebagai saksi/bukan korban. Kegiatan tersebut adalah kegiatan murni sanggar modeling (Exotic Model Management) yang bersangkutan dan dilaksanakan di luar jam dinas serta di luar lingkungan sekolah tanpa ada pemberitahuan dan ijin dari pihak sekolah.” ungkap Hendrik
Tidak butuh waktu lama bagi SMAN 2 Lumajang untuk mengambil langkah hukum dan birokrasi yang agresif.
Terhitung sejak Selasa, 19 Mei 2026, HP resmi dinonaktifkan dari seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Pihak sekolah tidak memberikan beban mengajar (nol jam pelajaran/JP) dan semua bentuk tugas kegiatan terhitung mulai hari Selasa 19 Mei 2026,” tegas manajemen sekolah melalui SK Pembagian Tugas Pendidik Nomor 400.3.10/379/101.6.5.02/2026.
Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat permohonan penonaktifan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember. Per tanggal 20 Mei 2026, Cabang Dinas telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 500.1.11.1/2.1321/101.6.5/2026 yang menarik HP dari SMAN 2 Lumajang untuk ditempatkan langsung di kantor Cabang Dinas Jember.
Dengan keluarnya surat tersebut, HP secara resmi sudah tidak menjadi tanggung jawab SMAN 2 Lumajang, dan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aturan yang berlaku.
Tragedi ini menjadi pengevaluasi besar bagi dunia pendidikan di Lumajang, khususnya cabang dinas pendidikan provinsi Jawa Timur wilayah Jember Lamajang.
Ke depan, IKASMADA mendesak agar proses penempatan guru dari tingkat provinsi tidak hanya melihat aspek akademis semata, tetapi juga rekam jejak moralitas.
Sebagai langkah antisipasi agar ruang lingkup sekolah tetap steril dari perilaku menyimpang, manajemen sekolah berkomitmen memperketat pengawasan internal.
“Sebagai langkah antisipasi deteksi dini terhadap hal serupa atau sejenisnya, SMAN 2 Lumajang akan melakukan pembinaan dan pemantauan secara berkala kepada semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta murid SMAN 2 Lumajang.” ucapnya
Pertemuan krusial ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKASMADA, Hendrik Dwi Martono, S.E., dan Notulis Fenti Eka Nurulia, sebagai bentuk transparansi publik demi menjaga marwah dan nama baik sekolah.
Disisi lain, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Jember Lumajang memilih bungkam, beberapa kali di datangi ke kantor cabang dinas pendidikan Lumajang, hingga meminta Nomor HP Kepala cabang dinas tidak ada menemukan hasil.
“Untuk saat ini tidak ada orang pak, semua ada di kantor Jember, nanti saya sampaikan jika sudah datang,” ujar salah satu staf yang berada di kantor cabang dinas Lumajang.
Cahyo Kasubag Cabang dinas Pendidikan Jember Lumajang saat di konfirmasi melalui pesan Washapnya memilih bungkam saat di konfirmasi media ini, terlihat beberapa kali di ajukan pertanyaan tentang sikap cabang dinas pendidikan tak pernah menjawab.
(red)



