DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Situbondo

Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Situbondo Selama Kampanye Pemilu

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, merilis hasil pengawasan selama masa kampanye yang di mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam pengawasannya selama Kampanye Pemilu berlangsung banyak Alat Peraga Calon Legislatif dan Capres Cawapres Melanggar Aturan Sabtu (10/02/2024).

Keterangan yang disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto menjelaskan, selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang sebanyak, 2.616 di antaranya melanggar sehingga harus ditertibkan. “Dari 13.958 APK yang terpasang selama masa kampanye, 2.616 di antaranya melanggar dan ditertibkan,” kata Fitrianto.

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, kata Fitrianto, paling banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan. Melanggar perda 95 persen, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.

“Selain pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya. Total kegiatan metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali,” papar Fitrianto.

Dilain pihak, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menjelaskan bahwa, Bawaslu Kabupaten Situbondo telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu. “Patroli pencegahan dan pengawasan yang sudah dilaksanakan melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa,” kata Dini Meilia Meiranda.

Patroli pencegahan, sambung Dini Meilia Meiranda, dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa. “Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau. Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye,” jelasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Dini Meilia Meiranda, namun Dini berharap, melalui upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, akan mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung. “Harapannya hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye,” pungkas Dini Meilia Meiranda.

Sehubungan dengan berakhirnya Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu pada Hari Sabtu 10 Februari 2024, dan akan berlangsungnya Tahapan masa Tenang pada Minggu (11/2) sampai dengan Selasa (13/2), sebagaimana Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi bahwa Masa Tenang sebagaimana dimaksud Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan kewenangannya, maka Bawaslu Kabupaten Situbondo akan melakukan upaya pencegahan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum, dengan ini mengimbau kepada Ketua DPD/DPC Partai Politik se Kabupaten Situbondo, Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, 2 dan 3, serta Tim Pemenangan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Situbondo untuk tidak melakukan aktivitas selama hari tenang.

“Dalam masa tenang, semua peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun (Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan, pemasangan APK/BK dan lain-lain) selama Tahapan Masa Tenang yaitu mulai Minggu, 11 Februari 2024 Pukul 24:00 Wib sampai dengan Hari Pemungutan Suara pada Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024,” kata Ahmad Faridl Ma’ruf, Ketua Baswalu Situbondo.

Lebih lanjut, Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki Tahapan Masa Tenang yaitu Paling Lambat Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB malam.

“Sedangkan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Tahapan Masa Tenang akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo beserta Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bersama dengan Instansi terkait, pada hari Minggu s.d Selasa Tanggal 11 s.d 13 Februari 2024,” kata Ahmad Faridl Ma’ruf.

Tak hanya itu yang disampaikan Ketua Baswalu Situbondo, namun Ahmad Faridl Ma’ruf menerangkan bahwa, sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat (4) yang berbunyi bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

“Tidak boleh menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) menyebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya dan memilih Pasangan Calon, Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau Memilih Calon Anggota DPD tertentu,” tegas Ahmad Faridl Ma’ruf.

Ahmad Faridl Ma’ruf juga menegaskan, semoga mereka semua dapat melaksanakan ketentuan Tahapan Masa Tenang sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button