DaerahKabar DesaRagam

Ketua Umum LSM “Bersatu” Sinjai, Pertanyakan Soal Double Honor Anggota Panwaslu Yang Masih Berstatus Anggota BPDi’m

BeritaNasional.ID, Sinjai — Pelatikan Anggota Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan Sinjai Tengah, di tahun 2023 diambil setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sinjai Tengah.

Hal ini menunjukkan bahwa anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dipilih dengan cermat untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

Belakangan mencuat di permukaan, Bawaslu Kabupaten Sinjai kembali mempersoalkan soal status salah satu anggota BPD di Desa Bonto yang bertugas sebagai anggota Panwaslu di desanya.

Padahal, pada waktu seleksi penerimaan dan kelulusan sebagai anggota Panwaslu di desanya, soal status keanggotaannya sebagai BPD, dianggap tidak bermasalah, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga diterbitkanlah Surat Keputusan Ketua Panwascam Sinjai Nomor;003/HK.01.01/K.SN-16-06/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai.

Menyikapi persoalan itu, Nurzaman Razaq, Ketua Umum Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai angkat bicara dan mempertanyakannya, Sabtu (10/02/2024).

Menurut Nurzaman Razaq, Pelantikan dan Penerbitan SK tersebut, berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwascam Sinjai Tengah yang tertuang dalam Berita Acara Nomor;04/BA.SN-16.06/II2023 tanggl 03 Februari 2023, yang didasari dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, dipandang perlu mengesahkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa serentak Tahun 2024 kab.Sinjai atasnama Abdul Asis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109), Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu, Surat Ketua Bawaslu RI Nomor ;5.KP.01/K1/01/2023 tanggal Januari 2023 Perihal Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu 2024.

Dengan demikian, lanjut Nurzaman Razaq,langkah Bawaslu Kabupaten Sinjai yang mendesak agar Abdul Asis,A.Ma.,Pust selaku PKD Panwaslu di Desa Bonto yang status masih anggota BPD Bonto,diberi opsi untuk; mengundurkan diri, diberhentikan dan atau mundur dari jabatan pemerintahan (sebagai anggota BPD).

Adanya opsi pendesakan memilih salah satu dari tiga opsi itu, bermula adanya persuratan Bawaslu Kabupaten Sinjai.Nomor 001/PW.04.00/KSN/16/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang permintaan keterangan apakah BPD dapat dikategorikan sebagai jabatan pemerintah yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Sinjai.

Dalam menjawab surat Bawaslu Sinjai itu, Melalui Kepala Dinas PMD Sinjai dalam suratnya Nomor 800123/14-0GA/DPMD, tanggal 10 Januari 2024 menyebutkan dengan mengutip Permandagri Nomor 110/2026 tentang BPD dan Perbup 15 Tahun 2010 Tentang Jukni Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BPD menyimpulkan bahwa BPD masuk kategori pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan, kata Nurzaman Razaq, surat jawaban Dinas PMD Sinjai atas pertanyaan Bawaslu Sinjai adalah pada persoalan status BPD dalam pemerintahan desa. Lantas apa hubungannya dengan pemberian tiga opsi untuk dipilih salah satunya ?

Sementara dalam undangan Bawaslu Sinjai Nomor 015/PP.01.02/K.SN-16/2/2024, tanggal 08 Februari 2024 prihal undangan klarifikasi kepada Abdul Asis untuk melakukan klarifikasi tentang double honor/Akun Pemerintahan, pada Sabtu, 10 Februari 2024 di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Sinjai. “Hal ini jelas bertentangan dengan undanganklarifikasi soal doube honor dan adanya opsi pendesakan memilih satu dari tiga opsi pilihan tersebut,” tandas Nurzaman Razaq.

Seharusnya, kata Nurzaman Razaq,pada kesempatan klarifikasi Sabtu itu, yang ditekankan kepada Abdu Asis yakni memilih opsi, menerima/menghentikan menerima honor sebagai anggota BPD atau menerima/menghentikan honor sebagai anggota Panwaslu di desanya.

Padahal sama sekali tidak ada regulasi yang mengatur tentang seorang anggota BPD sebagai pemerintah harus mengundurkan diri baik sebelum dan sesudah dinyatakan lolos seleksi sebagai anggota PKD Panwaslu Kecamatan, kunci Nurzaman Razaq (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button