NasionalRagam

Ini Syarat Baru Penerbangan Domestik Untuk Pulau Jawa – Bali Selama PPKM Oktober 2021

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Aturan baru tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Senin 25/10/2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, dalam SE Nomor 88 Tahun 2021diatur penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR.

“Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan, ” ucap Novie Riyanto sabtu kemarin.
suasana dibandara Sorkarno Hatta selama PPKM level 3 dan 4

Menurutnya, penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

“SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021”, sambungnya.

Novie juga memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button