BondowosoDaerahJawa Timur

Inspektorat Bondowoso Sudah Agendakan Pemanggilan dr. Yus

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Inspektorat Kabupaten Bondowoso menyebut bakal melakukan pemanggilan terhadap dr. Yusdana Lanasaksi, Sp.PD. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait dokter spesialis yang jarang masuk kantor, tapi dapat gaji penuh.

“Jadi setelah melakukan pertemuan dengan BKP SDM kami memang mengagendakan untuk meminta klarifikasi kepada dr. Yusdeni,” ujar Inspektur Inspektorat, Ahmad, SH melalui Miftahul Ulum.

Selain itu, Ulum, sapaannya mengatakan pihaknya juga akan minta keterangan pihak terkait. Karena hal ini merupakan hal yang sensitive bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan di RSD dr. H. Koesnadi Bondowoso.

“Kasus ini ditangani langsung para pimpinan Pak. Pemanggilan tersebut untuk menelusuri apakah pemberian sankki bagi dokter jarang masuk tapi tetap dapat gaji penuh sudah sesuai prosedur atau tidak.,” ungkapnya.

“Kami di Inspektorat, masih sedang menelusuri. Karena informasi yang kami dapat baru dari Medsos yang viral. Apakah alasan dia jarang masuk kantor (RSD dr. H. Koesnadi, red) sebagai ASN. Itu saja dulu,” ungkapnya.

Inspektorat mengaku pihaknya telah menerima informasi kasus tersebut melalui Medsos yang saat ini sedang viral. Dia menekankan saat ini pihaknya hanya memeriksa dugaan maladministrasi dalam pemberian sanksi nanti.

Sebelumnya diberitakan, ada kasus dokter spesialis yang jarang masuk kerja tapi tetap mendapat gaji utuh. Informasi tersebut diviralkan oleh dr. Yusdeny Lanasakti, Sp.PD, melalui Media Sosial (Medsos).

Atas kasus tersebut, Inspektorat berjanji akan memanggil dr. Yus, sapaannya, namun beleum terealisasi. “Ini saya nungu-nunggu mana ini inspektorat. Katanya mau manggil, saya ger nunggu-nunggu ini,” kata Yus, sapaannya.

Sementara disisi lain, Abd. Majid, S.Pd, Sekretaris Komisi IV DPRD mengaku sedang Rakor di Dinkes Jatim. “Ini saya ada Di Dinkes Jatim membahas tentang itu juga (kasus dokter spesialis jarang masuk, red),” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button